TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara suap terdakwa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terus bergulir di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kemarin, Kamis, 11 Juni 2020, Jaksa menghadirkan saksi anggota satuan pengamanan Kantor DPP PDIP, Nurhasan.
Kesaksiannya terbata-bata dan sering menyatakan lupa pembicaraannya dengan Harun Masiku, tersangka penyuap Wahyu Setiawan yang masih buron.
Jaksa harus membacakan keterangan Nurhasan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan di KPK untuk mengkonformasi kesaksiannya.
Berikut fakta-fakta kesaksian Nurhasan dalam sidang tersebut:
1. Ponsel Hilang
Petugas Satpam Kantor DPP PDIP Nurhasan mengatakan ponselnya hilang saat sedang jalan-jalan di Car Free Day. Ponsel itu yang digunakannya untuk menelepon buronan KPK, Harun Masiku.
Nurhasan mengatakan dia baru menyadari telepon genggamnya hilang ketika sampai di rumah. Dia mengakui pernah menghubungi nomor ponselnya namun sudah tidak aktif.
"Hilang, Pak. Kalau enggak salah lagi Car Free Day," kata Nurhasan saat bersaksi dalam sidang melalui lewat telekonferensi video pada Kamis, 11 Juni 2020.
2. Didatangi Dua Pria Tegap Tak Dikenal
Nurhasan menyatakan dia didatangi dua pria tegap tak dikenal pada 8 Januari 2020, hari yang sama dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang gagal mencokok Harun Masiku.
Kedua pria itu meminta Nurhasan menelepon seseorang yang belakangan diketahui adalah Harun Masiku.
"Mereka agak tinggi, agak gemuk, dedeg-lah," kata Nurhasan.
Majalah Tempo edisi 11 Januari 2020 menceritakan bahwa Nurhasan diduga mengantarkan calon legislatif PDIP Harun Masiku ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat OTT KPK pada 8 Januari 2020.
Nurhasan pun diduga memerintahkan Harun untuk membuang ponselnya.
Di PTIK, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tim KPK yang ingin menangkap Harun diduga dihalangi sejumlah anggota polisi. Tim KPK gagal menangkap Harun.
Seusai diperiksa di Gedung KPK pada 26 Februari 2020, Nurhasan bungkam soal dugaan perannya tersebut.
3. Menerima Tas dari Harun Masiku
Nurhasan mengatakan dia menerima tas dari Harun Masiku setelah dipaksa enjadi perantara pembicaraan dua orang misterius dengan Harun pada 8 Januari 2020.
KPK menggelar OTT terhadap Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta pada 8 Januari, pukul 12.55 WIB. Lembaga antirasuah juga menangkap mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina di Depok pukul 13.44 dan Saeful Bahri.
Malam harinya, Nurhasan menghubungi dan bertemu Harun Masiku.
Harun tersangka penyuap Wahyu Setiawan. Dia bersama kader PDIP lainnya, Saeful Bahri, disangka menyuap Wahyu sebesar Rp 600 juta. Uang itu diberikan agar Wahyu membantu Harun agar dipilih menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.
Saeful sudah divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Tapi Harun masih buron hingga sekarang.