TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menunda pemeriksaan anak perempuan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi. Rizqi mengirim surat ke KPK yang menjelaskan bahwa dirinya sakit.
"Melalui surat disebutkan alasan ketidakhadiranya adalah anak yang bersangkutan saat ini sedang sakit," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 11 Juni 2020.
Ali mengatakan lewat surat itu pula, Rizqi meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada 18 Juni 2020. KPK mengabulkan. "Dijadwalkan ulang," ujar dia.
Sebelumnya, KPK memanggil Rizqi untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Selain Rizqi, KPK juga memanggil swasta Hanjaya Adikarjo. Sebelumnya, KPK telah memanggil Rizqi pada 13 dan 24 Februari 2020. Namun, dia selalu mangkir.
Dalam perkara suap dan gratifikasi, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima uang senilai Rp 46 miliar dari pengurusan perkara di MA.
Duit diduga berasal dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Sempat buron beberapa bulan, Nurhadi dan menantunya akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Hiendra masih buron.