TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mencatat sejumlah permasalahan selama pelaksanaan sidang pengadilan secara daring di tengah pandemi Covid-19. Pertama, terbatasnya ruang sidang yang dilengkapi dengan sarana persidangan daring, sehingga mengakibatkan jadwal sidang menjadi lebih lama karena harus bergantian.
"Efeknya, timbul potensi maladministrasi yakni penundaan berlarut atau ketidakjelasan waktu jalannya persidangan," ujar anggota Ombudsman Adrianus Meliala melalui diskusi daring pada Selasa, 9 Juni 2020.
Masalah lain yang juga ditemukan Ombudsman adalah kualitas sinyal internet yang tidak stabil, bahkan tak jarang harus terhenti sementara. Akibatnya, proses persidangan tidak berjalan maksimal.
Selain itu, kualitas suara atau audio yang tidak bagus juga dapat mengganggu jalannya persidangan. Menurut Adrianus, hal ini kerap dikeluhkan lantaran proses permintaan dan pemberian keterangan dari para pihak menjadi tidak terdengar atau dipahami secara jelas.
Masalah lain yang juga kerap terjadi adalah matinya listrik dan gedung pengadilan yang tidak memiliki genset. Alhasil, sidang terpaksa terhenti. Ombudsman telah menyampaikan sejumlah permasalahan tersebut kepada Mahkamah Agung. Adrianus meminta kepada MA agar ada penambahan tenaga IT di setiap pengadilan.
"Minimnya petugas IT menjadi penyumbang potensi maladmintrasi. Tenaga yang terbatas menyebabkan persiapan persidangan virtual menjadi lamban, terlebih jika terdapat kendala teknis di tengah persidangan," kata Adrianus.
Ombudsman juga meminta MA agar membentuk tim khusus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan persidangan daring, serta menerapkan protokol kesehatan di lingkungan pengadilan.
Lalu, MA juga diminta untuk mengoptimalkan koordinasi antar instansi hukum dalam penyelenggara persidangan, khususnya dengan Direktorat Pemasyarakatan. "Harus mengupayakan peningkatan prasarana persidangan, terutama perangkat telekonferensi dan ruang sidang yang digunakan," ucap Adrianus.
Terakhir, Ombudsman mengimbau MA untuk menyusun regulasi tentang standarisasi sarana dan prasarana persidangan daring untuk meningkatkan kualitas penyelenggaran persidangan.