Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dari Tes PCR-Rapid Test, Ini Syarat Berpergian di Era New Normal

Reporter

image-gnews
Petugas medis dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Soekarno Hatta melakukan pengecekan data kesehatan calon penumpang sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 7 Mei 2020. Pemerintah melalui kementerian Perhubungan membuka kembali penerbangan domestik dengan penumpang bersyarat seperti pebisnis, penumpang Repatriasi, perjalanan dinas pejabat negara dan tamu negara dengan wajib menyertakan surat keterangan Negatif COVID-19 dari rumah sakit. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas medis dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Soekarno Hatta melakukan pengecekan data kesehatan calon penumpang sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 7 Mei 2020. Pemerintah melalui kementerian Perhubungan membuka kembali penerbangan domestik dengan penumpang bersyarat seperti pebisnis, penumpang Repatriasi, perjalanan dinas pejabat negara dan tamu negara dengan wajib menyertakan surat keterangan Negatif COVID-19 dari rumah sakit. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 yang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru atau New Normal menuju masyarakat produktif dan aman.

"Pembukaan sektor ekonomi di beberapa wilayah berimplikasi terhadap peningkatan aktivitas perjalanan orang dalam masa pandemi," tulis Gugus Tugas di situs resmi mereka seperti dikutip pada Selasa, 9 Juni 2020.

Surat edaran ini bertujuan meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif dan mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid.

Dalam surat edaran tersebut, perjalanan memiliki definisi pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten, dan kota.

Selain itu, perjalanan juga mencakup kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara. 

Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan. Kriteria utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Langkah yang harus dilakukan yaitu memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

51 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


Sudah Terdeteksi di Indonesia, Begini Cara Mencegah Mycoplasma Pneumoniae

8 Desember 2023

Ilustrasi pneumonia. Foto : Radiopaedia
Sudah Terdeteksi di Indonesia, Begini Cara Mencegah Mycoplasma Pneumoniae

Selain melakukan swab rapid test, imunisasi, dan mengenakan masker, seseorang dapat menxegah mycoplasma pneumoniae dengan cara berikut.


Kasus Cacar Monyet di Jakarta Menjadi 43 Hari Ini, Ada Pasien Kritis Pertama

23 November 2023

An illustration of a monkeypox vaccine. (ANTARA/Shutterstock/am/rst)
Kasus Cacar Monyet di Jakarta Menjadi 43 Hari Ini, Ada Pasien Kritis Pertama

Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat penambahan satu lagi kasus cacar monyet atau Mpox per hari ini, Kamis 23 November 2023.


Cara Kerja Tes Cepat Molekuler untuk Deteksi Dini Penyakit TBC

22 November 2023

Ilustrasi Tuberkulosis atau TBC. Shutterstock
Cara Kerja Tes Cepat Molekuler untuk Deteksi Dini Penyakit TBC

Deteksi TBC bisa dilakukan dengan pemeriksaan Tes Cepat Molekuler atau TCM menggunakan alat GeneXpert System.


Pasien Cacar Monyet di DKI Jakarta Bertambah Jadi 27 Orang

4 November 2023

Cacar monyet. WHO
Pasien Cacar Monyet di DKI Jakarta Bertambah Jadi 27 Orang

Dinas Kesehatan DKI menyatakan ada 27 orang di Jakarta yang saat ini positif terkena cacar monyet atau mpox.


Transaksi Harian Jeblok 29 Persen, BEI: Ada Shifting Investasi dengan New Normal

7 Oktober 2023

Pialang memperhatikan Tampilan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (24/10/2017).Foto Agung Rahmadiansyah/Tempo
Transaksi Harian Jeblok 29 Persen, BEI: Ada Shifting Investasi dengan New Normal

Bursa Efek Indonesia (BEI) membeberkan alasan nilai transaksi harian di pasar modal Indonesia yang jeblok dibandingkan tahun lalu.


Segera Tes Cepat Antigen Mandiri saat Alami Gejala COVID-19 Arcturus

17 April 2023

Ilustrasi hasil tes Covid-19 digital. Dok. Angkasa Pura II
Segera Tes Cepat Antigen Mandiri saat Alami Gejala COVID-19 Arcturus

Kemenkes mengimbau masyarakat melakukan tes antigen mandiri saat merasa mengalami gejala Covid-19 Arcturus.


Bapanas dan Pemprov DKI Jakarta Uji Rapid Test Residu Komoditas Pangan

21 Januari 2023

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mensosialisasikan bahan pangan sorgum di Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta pada Ahad, 4 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Bapanas dan Pemprov DKI Jakarta Uji Rapid Test Residu Komoditas Pangan

Badan Pangan Nasional atau Bapanas berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan keamanan pangan segar.


Putri Candrawathi Mengaku Tidak Tahu Siapa yang Ajak Yosua Ikut Isoman ke Rumah Duren Tiga

11 Januari 2023

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 22 Desember 2022. Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari pihak terdakwa. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Putri Candrawathi Mengaku Tidak Tahu Siapa yang Ajak Yosua Ikut Isoman ke Rumah Duren Tiga

Putri Candrawathi mengaku tidak tahu siapa yang mengajak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk isolasi mandiri ke rumah dinas Ferdy Sambo


PPKM Resmi Dicabut: Tes Antigen dan PCR Tak Lagi Wajib

30 Desember 2022

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2022. Menkes menyampaikan berdasarkan data per 21 Oktober 2022, jumlah kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak ditemukan sebanyak 241 kasus di 22 provinsi dengan 133 kematian atau 55 persen dari jumlah kasus. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
PPKM Resmi Dicabut: Tes Antigen dan PCR Tak Lagi Wajib

Pemerintah tak lagi mewajibkan tes swab Antigen dan PCR seiring dengan diumumkannya pencabutan kebijakan PPKM