TEMPO.CO, Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 yang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru atau New Normal menuju masyarakat produktif dan aman.
"Pembukaan sektor ekonomi di beberapa wilayah berimplikasi terhadap peningkatan aktivitas perjalanan orang dalam masa pandemi," tulis Gugus Tugas di situs resmi mereka seperti dikutip pada Selasa, 9 Juni 2020.
Surat edaran ini bertujuan meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif dan mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid.
Dalam surat edaran tersebut, perjalanan memiliki definisi pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten, dan kota.
Selain itu, perjalanan juga mencakup kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara.
Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan. Kriteria utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Langkah yang harus dilakukan yaitu memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan.