TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara telah mengirimkan surat ke tiga kementerian untuk melaksanakan rekomendasinya dalam mengatasi BJPS Kesehatan. Adapun tiga kementerian itu ialah, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri
“KPK telah menerima tembusan surat dari Presiden melalui Setneg tersebut,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, Senin, 8 Juni 2020.
Ipi mengatakan dalam surat itu Setneg meminta tiga kementerian untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait defisit BPJS kesehatan sesuai kewenangan masing-masing. Seperti diketahui, KPK mengirimkan surat berisi rekomendasi untuk mengatasi defisit BPJS ke Presiden Jokowi dan sejumlah kementerian pada 30 Maret 2020.
Dalam suratnya KPK tidak merekomendasikan iuran BPJS kesehatan dinaikkan seperti yang telah dilakukan Jokowi. KPK menemukan defisit BPJS terjadi karena ada sejumlah salah kelola dalam jaminan sosial tersebut.
Berdasarkan hasil kajiannya, KPK merekomendasikan agar Kementerian Kesehatan menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran, melakukan penertiban kelas rumah sakit, dan mengimplementasikan kebijakan urun biaya untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.
Selain itu, KPK merekomendasikan pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan; dan mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta. KPK juga merekomendasikan agar pemerintah memperkuat penarikan biaya untuk peserta yang menunggak.
“KPK berharap ketiga kementerian tersebut menindaklanjuti rekomendasi KPK secara serius,” kata Ipi.