TEMPO.CO, Jakarta - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) belum bersedia menyatakan status tersangka eks Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia atau PTDI Budi Santoso dalam kasus korupsi di badan usaha milik negara tersebut.
Seusai pemeriksaan tadi malam, Jumat, 5 Juni 2020, Budi Santoso menyatakan telah berstatus tersangka.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri tak membantah status tersangka eks Dirut PTDI Budi Santoso.
"Mengenai perkembangan kasus tersebut, pada waktunya nanti akan disampaikan KPK secara detail mengenai apa dan siapa-siapa tersangkanya," ujar Ali saat dikonfirmasi Tempo pagi ini, Sabtu, 6 Juni 2020.
Ali membenarkan bahwa KPK memeriksa beberapa orang dalam kasus dugaan korupsi di Dirgantara Indonesia. Beberapa yang diperiksa adalah mantan pegawai PTDI dan pihak swasta terkait kegiatan pengumpulan alat bukti dugaan korupsi di PT DI.
"Saat ini penyidik sedang bekerja mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi tersebut," ujar Ali.
Tadi malam, Budi Santoso membenarkan bahwa dia diperiksa sebagai tersangka.
"Iya, tersangka saya," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta seperti dikutip Antara.
Sebelumnya KPK telah menyatakan tengah mengumpulkan alat bukti dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia dan akan segera mengumumkan tersangkanya.
“Kami akan mengumumkan tersangka saat penangkapan atau penahanan dilakukan,” kata Ali Fikri pada Senin lalu, 18 Mei 2020.