TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny Gerard Plate menyatakan belum menemukan dokumen keputusan pemerintah pusat untuk melakukan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Johnny pun menegaskan bahwa dia tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat di Kementerian Kominfo ketika itu mengenai pemblokiran internet pada Agustus 2019 tersebut.
"Secara teknis tidak mungkin Kominfo melakukan pemutusan akses internet atau pelambatan internet yang tata kelolanya berada pada manajemen operator seluler," kata Johnny kepada Tempo pada Kamis malam, 4 Juni 2020.
Johnny Plate lantas menuturkan Kemenkominfo juga belum menemukan dokumen yang menyebutkan bahwa operator seluler membuat kebijakan pelambatan internet di Papua dan Papua Barat saat itu.
Ketika kerusuhan di Papua dan Papua Barat terjadi Menkominfo dijabat Rudiantara. Sedangkan Johnny menjabat sejak Oktober 2019.
Menurut Johnny, pada saat kerusuhan di Papua dan Papua Barat terjadi perusakan terhadap properti pemerintah dan infrastruktur publik, termasuk listrik dan telekomunikasi.
Politikus Partai NasDem tersebut mengatakan perbaikan terhadap kerusakan jaringan listrik dan telekomunikasi tidak bisa dilakukan dengan cepat.
Perusakan itu bisa saja berdampak pada pelayanan internet yang lebih lambat.
"Siapa yang melakukannya itu yang perlu diselidiki," kata Johnny Plate.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN menyatakan Tergugat I (Menkominfo) dan Tergugat II (Presiden) melanggar hukum dalam kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Pemerintah melakukan pemblokiran internet ketika itu menyusul kerusuhan di kedua provinsi tersebut. Gugatan diajukan oleh AJI dan SAFEnet.
Menkominfo Johnny menyatakan menghargai putusan PTUN tapi juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Pemerintah pun akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara (Jaksa Agung) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.