TEMPO.CO, Jakarta-Kejaksaan Agung menyebut tiga bekas petinggi PT Asuransi Jiwasraya mendapatkan duit dan mobil dalam kasus korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. Mereka ialah mantan direktur utama Hendrisman Rahim; mantan direktur keuangan Hary Prasetyo, dan eks kepala divisi investasi Syahmirwan.
"Telah menguntungkan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan," kata jaksa penuntut saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juni 2020.
Menurut jaksa, Hendrisman menerima uang dan saham sejumlah Rp 5,5 miliar. Sebanyak Rp 875,8 juta diserahkan dalam bentuk uang, dan sebanyak Rp 4,6 miliar dalam bentuk saham.
Uang berasal dari Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Jiwasraya menunjuk tiga pengusaha ini untuk mengelola dana investasi perusahaan. Namun proses investasi itu, ujar jaksa, dilakukan secara sembrono dan melanggar aturan sehingga merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun.
Hary Prasetyo didakwa menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar dari Heru, Benny dan Joko. Uang diberikan lewat rekening efek yang dikelola oleh Joko. Jaksa menyebut Hary juga menerima Toyota Harrier senilai Rp 550 juta, Mercedes Benz E Class seharga Rp 950 juta.
Dia juga didakwa turut menerima pembayaran paket perjalanan bersama istrinya untuk menonton konser Coldplay di Melbourne, Australia senilai Rp 65 juta. Selain itu juga biaya konsultan pajak sebanyak Rp 46 juta.
Adapun Syahmirwan disebut menerima uang Rp 4,8 miliar dalam bentuk duit dan saham dari Heru dkk. Ia juga menerima paket bermain golf di Bangkok senilai Rp 100 juta, serta rafting di Yogyakarta Rp 70 juta. Ia masih menerima dua kali pembayaran paket wisata ke Lombok dan Hongkong, dan pembayaran paket wisata berasal dari perusahaan manajer investasi PT Pool Advista Asset Management.