Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenag Kota Jambi Siap Kembalikan Biaya Haji

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Seorang jemaah haji membaca Al Quran saat melakukan wukuf di Jabal Rahmah di padang Arafah, Arab Saudi, 10 Agustus 2019. Jemaah haji melakukan berdzikir, membaca Alquran hingga tadabbur saat berada di Jabal Rahmah. REUTERS/Umit Bektas
Seorang jemaah haji membaca Al Quran saat melakukan wukuf di Jabal Rahmah di padang Arafah, Arab Saudi, 10 Agustus 2019. Jemaah haji melakukan berdzikir, membaca Alquran hingga tadabbur saat berada di Jabal Rahmah. REUTERS/Umit Bektas
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jambi bersiap mengembalikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) jamaah menyusul keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci tahun ini.

"Pengembalian uang pelunasan biaya haji tahun 2020 segera diproses,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kota Jambi Rusli Adam di Jambi, Rabu, 3 Juni 2020.

Ia menjelaskan pemerintah hanya akan mengembalikan setoran dana pelunasan BPIH, tidak uang setoran awal biaya haji yang nilainya sekitar Rp25 juta.

Menurut dia, ada sekitar 700 calon haji asal Kota Jambi yang dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci tahun 2020 dan terdampak keputusan pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun ini.

"Bank penerima setoran haji sudah mengetahui informasi ini, jamaah tinggal meminta surat rekomendasi pengembalian biaya pelunasan haji ke Kemenag," kata Rusli Adam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut pemberitahuan Kementerian Agama, ia menjelaskan, jamaah haji yang batal berangkat tahun ini akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 2021.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan pemerintah daerah akan mengikuti instruksi dari pemerintah pusat terkait pemberangkatan jamaah haji.

"Kami bisa apa, penyelenggara ibadah haji di Indonesia itu kan Kementerian Agama, jika ditunda tentu kita mengikuti aturan tersebut,” kata Syarif Fasha.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

1 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei


Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

2 hari lalu

Thobib Al Asyhar. ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.


Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

3 hari lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.


Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

3 hari lalu

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal mengatakan, ada tujuh aksi perbaikan pengawasan yang berdampak positif. Salah satunya, adanya kenaikan indeks reformasi birokrasi dan integritas.


Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

4 hari lalu

Visa Haji. Foto : Kemenag RI
Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

Visa Haji merupakan visa untuk warga negara Indonesia yang akan pergi menjalankan ibadah haji, selain itu ada beberapa visa lainnya.


23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

4 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.


Marak Tawaran Haji Tanpa Antre di Medsos, Kemenag: Hanya Visa Haji yang Bisa Digunakan

4 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
Marak Tawaran Haji Tanpa Antre di Medsos, Kemenag: Hanya Visa Haji yang Bisa Digunakan

Masyarakat diimbau tidak tergiur dan tertipu oleh tawaran haji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

5 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

6 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.


Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

6 hari lalu

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.