Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenag Kota Jambi Siap Kembalikan Biaya Haji

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Seorang jemaah haji membaca Al Quran saat melakukan wukuf di Jabal Rahmah di padang Arafah, Arab Saudi, 10 Agustus 2019. Jemaah haji melakukan berdzikir, membaca Alquran hingga tadabbur saat berada di Jabal Rahmah. REUTERS/Umit Bektas
Seorang jemaah haji membaca Al Quran saat melakukan wukuf di Jabal Rahmah di padang Arafah, Arab Saudi, 10 Agustus 2019. Jemaah haji melakukan berdzikir, membaca Alquran hingga tadabbur saat berada di Jabal Rahmah. REUTERS/Umit Bektas
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jambi bersiap mengembalikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) jamaah menyusul keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci tahun ini.

"Pengembalian uang pelunasan biaya haji tahun 2020 segera diproses,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kota Jambi Rusli Adam di Jambi, Rabu, 3 Juni 2020.

Ia menjelaskan pemerintah hanya akan mengembalikan setoran dana pelunasan BPIH, tidak uang setoran awal biaya haji yang nilainya sekitar Rp25 juta.

Menurut dia, ada sekitar 700 calon haji asal Kota Jambi yang dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci tahun 2020 dan terdampak keputusan pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun ini.

"Bank penerima setoran haji sudah mengetahui informasi ini, jamaah tinggal meminta surat rekomendasi pengembalian biaya pelunasan haji ke Kemenag," kata Rusli Adam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut pemberitahuan Kementerian Agama, ia menjelaskan, jamaah haji yang batal berangkat tahun ini akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 2021.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan pemerintah daerah akan mengikuti instruksi dari pemerintah pusat terkait pemberangkatan jamaah haji.

"Kami bisa apa, penyelenggara ibadah haji di Indonesia itu kan Kementerian Agama, jika ditunda tentu kita mengikuti aturan tersebut,” kata Syarif Fasha.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ditjen Bimas Hindu Kemenag Resmikan Pendidikan Widyalaya

4 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Kemenag Resmikan Pendidikan Widyalaya

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu atau Ditjen Bimas Hindu Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi luncurkan Pendidikan Widyalaya.


Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

4 hari lalu

Sumber: PWNUJatim.or.id
Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

Perseteruan Gus Miftah dan Kemenag soal penggunaan pengeras suara selama Ramadan menarik perhatian publik. Bagaimana awal mulanya?


Gaduh Soal Pengeras Suara Masjid: Berapa Desibel Pengeras Suara yang Tak Memekakkan Telinga?

5 hari lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
Gaduh Soal Pengeras Suara Masjid: Berapa Desibel Pengeras Suara yang Tak Memekakkan Telinga?

Standar umum adalah bunyi dari pengeras suara dengan tingkat desibel di bawah 85 dB dianggap aman untuk pendengaran manusia dalam jangka panjang.


Begini Fungsi dan Cara Kerja Piranti Pengeras Suara atau TOA Masjid

5 hari lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
Begini Fungsi dan Cara Kerja Piranti Pengeras Suara atau TOA Masjid

Piranti pengeras suara dilengkapi dengan kontrol volume yang memungkinkan pengguna untuk menyesuaikan tingkat volume suara sesuai dengan kebutuhan.


Menko PMK Muhadjir Effendy Minta Pengeras Suara Masjid Dipakai Sewajarnya

5 hari lalu

Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Menko PMK Muhadjir Effendy Minta Pengeras Suara Masjid Dipakai Sewajarnya

Muhadjir mengatakan memang sebaiknya penggunaan pengeras suara masjid diatur sedemikian rupa. Tujuannya supaya tidak ada pihak yang terganggu.


Polemik Surat Edaran Kemenag soal Pengeras Suara Masjid Selama Bulan Ramadan

5 hari lalu

Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Polemik Surat Edaran Kemenag soal Pengeras Suara Masjid Selama Bulan Ramadan

Selama beberapa tahun terakhir, Menag Yaqut menaruh perhatian terhadap penggunaan pengeras suara atau TOA masjid dan musala saat bulan Ramadan.


Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

5 hari lalu

Pengunjung melihat Al Quran pada Gebyar Nuzulul Quran di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa 11 April 2023. Gebyar Nuzulul Quran tersebut menampilkan sembilan mushaf fenomenal yang saat ini menjadi koleksi Bayt Al-Quran Kementerian Agama. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

Jumlah tesebut masing-masing terdiri atas 17 ribu Mushaf Al-Qur'an dan 17 ribu Surah Yasin.


Kemenag: Kami Tak Larang Masyarakat Gunakan Pengeras Suara Masjid

6 hari lalu

Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Kemenag: Kami Tak Larang Masyarakat Gunakan Pengeras Suara Masjid

Edaran dari Kemenag mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan


Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

6 hari lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

Aturan penggunaan pengeras suara alias Toa di masjid dan musala kembali menjadi perhatian hari-hari ini. Tahukah asal nama TOA ini?


Gus Miftah Balas Kemenag soal Speaker Masjid: Jangan Baper

6 hari lalu

Sumber: PWNUJatim.or.id
Gus Miftah Balas Kemenag soal Speaker Masjid: Jangan Baper

Gus Miftah membalas Kemenag soal penggunaan speaker di Masjid dan Musala selama Ramadan. Miftah bilang Kemenag jangan baper.