TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 4.187 calon jamaah haji asal Tanah Rencong akan berangkat pada musim haji tahun depan seiring pembatalan keberangkatan haji Indonesia pada 2020.
"Hal itu diputuskan akibat pembatalan keberangkatan jamaah haji Indonesia tahun ini akibat kondisi force majeur," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Aceh Samhudi di banda Aceh, Selasa malam, 2 Juni 2020.
Dia mengatakan akibat pembatalan itu setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2020 akan disimpan dan dikelola secara terpisah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Samhudi menjelaskan, kuota haji Aceh 2020 sebesar 4.378 jamaah, maka 4187 jamaah dari Aceh dinyatakan telah melunasi Bipih, sementara 191 jamaah belum melakukan pelunasan.
Kata dia, calon jamaah haji yang telah melunasi setoran Bipih akan menerima manfaat hasil pengelolaannya dari BPKH, yang akan diserahkan kepada jamaah secara penuh, paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan jamaah haji kloter 1 musim haji 2021.
Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan peniadaan haji 2020 pada Selasa kemarin. Keputusan ini diambil di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini. Pemerintah Arab Saudi pun hingga kemarin belum memberi kepastian soal pelaksanaan haji 2020.
Keputusan pemerintah pusat membatalkan keberangkatan haji Indonesia pada 2020 dinilai sangat tepat. Namun, dia meminta masyarakat untuk bersabar karena kondisi terkini dikategorikan dalam force majeur.
"Masa tunggu haji kita selama ini 28 tahun, karena hari ini ditunda maka menjadi 29 tahun. Semoga ada hikmah di balik semua ini, karena masa tunggunya lama semoga persiapan masyarakat juga lebih baik," ujarnya.
Bidang PHU Kanwil Kemenag Aceh juga berencana mengembalikan seluruh paspor milik calon jamaah haji dan petugas haji daerah dari unsur kelompok bimbingan ibadah umrah dan haji (KBIUH) kepada pemiliknya, akibat pembatalan berangkat jamaah haji 2020.