TEMPO.CO, Bandung -Juru bicara Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad mengatakan, kajian epidemiologi penyebaran virus Covid-19 di Jawa Barat menyimpulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jawa Barat harus dilanjutkan.
“Berdasarkan kajian epidemiologi, kita harus melakukan itu, pelaksanaan PSBB Jawa Barat Proporsional untuk yang 12 kabupaten/kota,” kata dia, di Bandung, Selasa, 2 Juni 2020.
Daud mengatakan, evaluasi PSBB perpanjangan pertama pada 25 Mei 2020 yang di umumkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyimpulkan dari pemetaan level kewaspadaan kabupaten/kota ada 12 daerah yang masuk zona kuning, atau Level 3. Daerah tersebut mendapat rekomendasi melanjutkan PSBB Jawa Barat.
Sementara dari hasil pemetaan level kewaspadaan itu, sisanya, yakni 15 kabupaten/kota berada di zona biru, atau Level 2. Pemerintah Jawa Barat mengizinkan 15 daerah itu untuk memulai pentahapan pelaksanaan New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). “Yang 15 kabupaten/kota itu boleh AKB, tapi dalam koridor leveling,” kata Daud.
Daud mengatakan, kajian epidemilogi Jawa Barat untuk indikator angka reproduksi penularan Covid-19 di Jawa Barat pada saat evaluasi PSBB perpanjangan pertama di angka 0,97, indikator tersebut jauh membaik dibandingkan pada Maret 2020 sebelum pelaksanaan PSBB yakni di anga 3-4. Tapi hasil kajian terbaru, angkanya membaik.
“Terakhir tadi di laporkan di rapat Gugus Tugas (Jawa Barat) per hari ini, kita sudah di angka 0,68. Minggu kemarin kita masih di angka 0,97. Per hari ini kajian tim epdemiologi kita sudah di angka 0,68, jadi makin menurun. Mudah-mudahan bisa mencapai angka 0, tidak naik lagi. Itu yang kita harapkan,” kata Daud.
Daud mengatakan, Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang mendapat izin menerapkan New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Presiden Joko Widodo, saat kunjungannya di Bekasi sembari melihat pelaksanaan New Normal di salah sat mall di sana, misalnya menyebutkan Jawa Barat salah satu dari 4 provinsi di Indonesia yang diberikan izin menerapkan New Normal.
“Empat provinsi di izinkan untuk melakukan New Normal, bersama Sumatera Barat, DKI, dan Gorontalo. Jawa Barat masuk dalam 4 provinsi yang di izinkan. Makanya kita mengeluarkan apa yang disebut AKB, Adaptasi Kebiasaan Baru, kita buat dalam 5 level, dan sudah dirilis 25 Mei kemarin oleh Pak Gubernur,” kata Daud.
Belakangan Gugus Tugas Penanggulangan Nasional Covid-19 merilis tambahan 102 kabupaten/kota lagi yang mendapat izin menerapkan New Normal. “Dan 102 kabupaten/kota tadi adalah kabupaten/kota tanpa kasus Covid, dia di daerah hijau. Tidak ada kasus Covid,” kata Daud.
Daud mengatakan, evaluasi terakhir PSBB Provinsi mendapati terdapat 12 kabupaten/kota yang berada di zona kuning dan mendapat rekomendasi untuk melanjutkan PSBBB. Sementara ada 15 kabupaten/kota di Jawa Barat yang masuk zona biru yang mendapat izin untuk menerapkan AKB.
“Ada 15 kabupaten/kota yang bisa melaksanakan ABK, berada di level biru. Ada 12 yang masih melanjutkan PSBB. Nah kita memberikan kewenangan pada daerah untuk melaksanakan AKB, berdasarkan tentunya, kajian-kajian para ahli, baik ahli kesehatan maupun juga ahli ekonomi” kata Daud.
Daud mengatakan, AKB dilaksanakan bertahap. Tahap pertama dengan membuka rumah ibadah. Kelanjutan tahap berikutnya harus melewati evaluasi tiap 7 hari, selama seminggu.
“Kita lihat kalau 1 minggu oke, nanti kita ke industri dan perkantoran. Karena industri dan perkantoran ini mempunyai dampak yang besar pada ekonomi tapi berisiko kecil untuk kesehatan. Setelah industri baru kita ke tempat-tempat lain, ke pertokoan, itu dampaknya ekonominya tidak terlalu besar, tapi risiko kesehatannya sangat tinggi. Setelah itu baru wisata” kata dia.
Daud mengatakan, pembukaan tempat wisata hanya dimungkinkan untuk daerah yang sudah berada di level biru. “Terakhir pendidikan. Tapi pendidikan ini masih terus dikaji. Dan kemungkinan, pendidikan itu tetap daring sampai akhir tahu, kemungkinan seperti itu,” kata dia.
Daud mengatakan, untuk melaksanakan New Normal penuh, syaratnya harus mencabut status PSBB. “Sementara ini kita masih melakukan PSBB. Karena kalau mau AKB itu harus cabut dulu PSB. Yang cabut PSBB itu kewenangan Menteri Kesehatan,” kata dia.