Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemakzulan Presiden, Kata Din Syamsuddin hingga Refly Harun

image-gnews
Pasangan Capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi dan Maruf Amin menyapa masyarakat Tangerang saat Karnaval Indonesia Satu di Banten, Ahad, 7 April 2019. Turut hadir dalam kampanye, ibu negara Iriana Joko Widodo dan istri Ma'ruf Amin, Wurry Estu Handayani, Kepala Staf Presiden Moeldoko dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. ANTARA/Puspa Perwitasari
Pasangan Capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi dan Maruf Amin menyapa masyarakat Tangerang saat Karnaval Indonesia Satu di Banten, Ahad, 7 April 2019. Turut hadir dalam kampanye, ibu negara Iriana Joko Widodo dan istri Ma'ruf Amin, Wurry Estu Handayani, Kepala Staf Presiden Moeldoko dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. ANTARA/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Diskusi ihwal pemakzulan presiden merebak setelah teror dan intimidasi terhadap panitia dan pembicara diskusi oleh Constitutional Law Study Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang akhirnya gagal digelar.

Diskusi online politik-hukum itu berjudul 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan.'

Sejumlah tokoh justru ramai-ramai angkat suara terkait kebebasan akademik, kebebasan berbicara, dan pemakzulan presiden.

"Kalau kita konsisten seharusnya menggunakan kata 'pemberhentian' karena itu yang diatur dalam Undang-undang Dasar 1945," kata pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam webinar 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19' pada Senin, 1 Juni 2020.

Berikut pernyataan sejumlah tokoh mengenai pemakzulan atau pemberhentian presiden di tengah masa jabatan:

1. Din Syamsuddin
Presiden Jokowi (kanan) berbincang dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin saat pembukaan Muktamar Muhammadiyah Ke-47 dan Muktamar Satu Abad Aisiah di Lapangan Karebosi, Makassar, 3 Agustus 2015. TEMPO/Subekti.

Guru besar Pemikiran Politik Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Din Syamsuddin mengatakan pemakzulan pemimpin merupakan sesuatu yang dimungkinkan dalam konteks politik Islam.

Mengutip pandangan pemikir Islam, Al-Mawardi, Din menjelaskan ada tiga syarat untuk memakzulkan kepala negara.

Tiga syarat itu ialah tidak adanya keadilan, tidak memiliki ilmu pengetahuan atau tidak mempunyai visi kepemimpinan yang kuat dalam mewujudkan cita-cita nasional, dan ketika pemimpin tersebut kehilangan kewibawaan dan kemampuan memimpin terutama dalam masa kritis.

Din Syamsuddin juga mengatakan pemakzulan pemimpin sangat mungkin dilakukan jika dalam kepemimpinannya represif hingga cenderung diktator.

Dia menilai, pemerintah Indonesia belakangan ini tak berbeda jauh dengan kondisi tersebut.

"Saya melihat kehidupan kenegaraan kita terakhir ini membangun kedikdatoran konstitusional," ujar Din dalam webiner 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19.'

2. Aidul Fitriciada
Ketua Komisi Yudisial (KY), Dr. Aidul Fitriciada Azhari, menyeleksi salah satu calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, 20 Juni 2016. Seleksi ini dilakukan dengan Wawancara Terbuka. TEMPO/Subekti.

Mantan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari menilai tidak cukup edukasi terhadap masyarakat tentang konstitusi hasil amandemen, termasuk menyangkut pemakzulan presiden.

Menurut dia, masih banyak yang memikirkan pemakzulan itu seperti terhadap Soeharto atau Gus Dur. Padahal, amandemen UUD 1945 sudah luar biasa mengubah aturan pemakzulan.

"Jadi kita harus bicarakan pemakzulan ini agar tidak kasak-kusuk yang kalau dibiarkan malah disinformasi," ujar Aidul dalam webinar tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aidul menjelaskan, dalam sistem presidensial presiden dan atau wakilnya tak bisa dijatuhkan karena kebijakan. Kecuali mereka melakukan pelanggaran hukum yang disebutkan dalam Undang-undang Dasar 1945.

"Presiden tidak bisa dijatuhkan karena kebijakan pandemi, seburuk apa pun selama tidak melakukan pelanggaran hukum yang disebutkan di UUD," ujar dia.

3. Denny IndrayanaDenny Indrayana kuasa hukum Pemprov DKI dalam kasus sengketa Izin Reklamasi Pulau I dan H di PTUN, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu, 31 Juli 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Founder Integrity Law Firm Denny Indrayana mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak bisa dimakzulkan karena kebijakannya dalam penanganan Covid-19.

Ia berujar, presiden tidak bisa diberhentikan kecuali terbukti ada pelanggaran tindak pidana.

"Misalnya kalau penanganan itu ada korupsinya dan menyangkut pada diri presiden," katanya dalam diskusi daring itu.

Denny menjelaskan tidak boleh memberhentikan presiden jika hanya mengacu pada kebijakan yang dikeluarkannya. Kalau tidak setuju dengan cara kerja atau pilihan kebijakan itu, kata dia, maka penghentiannya bukan di tengah jalan melainkan lewat mekanisme Pemilu.

Selain itu, Denny berpendapat, sulit untuk memakzulkan presiden saat ini. Tahapan pertama pemakzulan ada di tangan DPR.

"Di sini saja prosesnya sudah berat, dengan oposisi yang tinggal PKS dan Partai Demokrat, bisa kita duga (usulan pemakzulan) akan ditolak oleh DPR. Jadi baru langkah pertama saja Presiden sudah aman," ucap dia.

4. Refly Harun
Refly Harun. ANTARA/Puspa Perwitasari

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menduga ada sejumlah hal yang menyebabkan munculnya wacana pemberhentian presiden. Dimulai dari pengesahan perpu ormas yang dinilai antidemokrasi, penetapan presidential threshold yang dianggap menghilangkan hak konstitusional warga negara, hingga oligarki politik yang terjadi saat ini.

Terkait pemberhentian presiden, Refly mengatakan hal ini diatur dalam konstitusi. Dia juga mengatakan perlunya membedakan wacana dan gerakan untuk memberhentikan presiden.

Refly menilai tak ada yang salah dari melontarkan wacana.

"Ada tiga hal ketika membicarakan gerakan. Yang konstitusional, inkonstitusional, dan ekstrakonstitusional. Sejarah menunjukkan yang ekstrakonstitusional ini yang sulit diantisipasi," ujar Refly.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Proyek Besar Cina di Era Presiden Jokowi

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Presiden China Xi Jinping berjabat tangan saat menghadiri Operasionalisasi Komersial Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Great Hall of the People, Beijing, China, Selasa 17 Oktober 2023. Dalam acara tersebut Presiden Jokowi dan Presiden Xi Jinping juga menyaksikan sejumlah nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh para menteri kedua negara di berbagai bidang. ANTARA FOTO/Desca Lidya Natalia
5 Proyek Besar Cina di Era Presiden Jokowi

Hubungan ekonomi Cina-Indonesia disebut mencapai masa keemasan di era Presiden Jokowi.


Cawe-cawe Presiden Jokowi Berlanjut di Pilkada 2024

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyokong sejumlah nama untuk maju dalam pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Cawe-cawe Presiden Jokowi Berlanjut di Pilkada 2024

Presiden Jokowi bersiap cawe-cawe atau mengantarkan sejumlah orang dukungannya berlaga dalam Pilkada 2024.


Bertolak ke Sultra, Jokowi Bakal Resmikan Jalan hingga Bendungan

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersepeda di hari bebas kendaraan bermotor alias car free day (CFD) kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Ahad, 12 Mei 2024. Selain bersepeda, Jokowi juga menyapa serta menerima ajakan berswafoto masyarakat. Foto: Sekretariat Presiden
Bertolak ke Sultra, Jokowi Bakal Resmikan Jalan hingga Bendungan

Jokowi dan rombongan direncanakan mendarat di Pangkalan TNI Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan pada Ahad sore.


Tahan Bantuan Senjata ke Israel, Biden Terancam Dimakzulkan Anggota DPR AS

6 hari lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
Tahan Bantuan Senjata ke Israel, Biden Terancam Dimakzulkan Anggota DPR AS

Anggota DPR AS dari Partai Republik, Cory Mills, pada Jumat mengatakan telah mengajukan pasal pemakzulan terhadap Presiden Joe Biden.


Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

9 hari lalu

Komisioner KPU Arief Budiman menunjukkan contoh surat suara Pemilihan Umum Presiden 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan surat suara dalam Pilpres 2014 untuk dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan ukuran 18 x 23 cm, dari kertas seberat 80 gram. (Sumber: ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/ama/14)
Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.


Dua Pernyataan Jokowi soal Pilkada: Tak Ajukan Percepatan serta Peluang Kaesang di Bekasi

9 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Dua Pernyataan Jokowi soal Pilkada: Tak Ajukan Percepatan serta Peluang Kaesang di Bekasi

Apa kata Presiden Jokowi soal kepastian jadwal Pilkada hingga peluang orang-orang terdekat dalam pemilihan kepala daerah?


Jokowi Tak Masalah Fotonya Dicopot di Kantor PDIP Daerah

10 hari lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Tak Masalah Fotonya Dicopot di Kantor PDIP Daerah

Jokowi menganggap bingkai foto presiden yang tidak terpasang cuma sekadar foto.


Penjelasan PDIP soal Foto Jokowi Tidak Terpasang di Kantor DPD Sumut

10 hari lalu

Presiden Joko Widodo pada Senin, 22 April 2024, meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Gorontalo. Foto Sekretariat Presiden
Penjelasan PDIP soal Foto Jokowi Tidak Terpasang di Kantor DPD Sumut

Politikus PDIP membantah adanya instruksi dari DPP PDIP untuk menurunkan foto Presiden Jokowi.


Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

13 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa, yang mencakup Kepala Desa.


Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

15 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

Setelah kalah melawan Irak, timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff untuk mengejar tiket berlaga di Olimpiade Paris 2024.