TEMPO.CO, Jakarta - Diskusi ihwal pemakzulan presiden merebak setelah teror dan intimidasi terhadap panitia dan pembicara diskusi oleh Constitutional Law Study Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang akhirnya gagal digelar.
Diskusi online politik-hukum itu berjudul 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan.'
Baca Juga:
Sejumlah tokoh justru ramai-ramai angkat suara terkait kebebasan akademik, kebebasan berbicara, dan pemakzulan presiden.
"Kalau kita konsisten seharusnya menggunakan kata 'pemberhentian' karena itu yang diatur dalam Undang-undang Dasar 1945," kata pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam webinar 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19' pada Senin, 1 Juni 2020.
Berikut pernyataan sejumlah tokoh mengenai pemakzulan atau pemberhentian presiden di tengah masa jabatan:
1. Din Syamsuddin
Presiden Jokowi (kanan) berbincang dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin saat pembukaan Muktamar Muhammadiyah Ke-47 dan Muktamar Satu Abad Aisiah di Lapangan Karebosi, Makassar, 3 Agustus 2015. TEMPO/Subekti.
Guru besar Pemikiran Politik Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Din Syamsuddin mengatakan pemakzulan pemimpin merupakan sesuatu yang dimungkinkan dalam konteks politik Islam.
Mengutip pandangan pemikir Islam, Al-Mawardi, Din menjelaskan ada tiga syarat untuk memakzulkan kepala negara.
Tiga syarat itu ialah tidak adanya keadilan, tidak memiliki ilmu pengetahuan atau tidak mempunyai visi kepemimpinan yang kuat dalam mewujudkan cita-cita nasional, dan ketika pemimpin tersebut kehilangan kewibawaan dan kemampuan memimpin terutama dalam masa kritis.
Din Syamsuddin juga mengatakan pemakzulan pemimpin sangat mungkin dilakukan jika dalam kepemimpinannya represif hingga cenderung diktator.
Dia menilai, pemerintah Indonesia belakangan ini tak berbeda jauh dengan kondisi tersebut.
"Saya melihat kehidupan kenegaraan kita terakhir ini membangun kedikdatoran konstitusional," ujar Din dalam webiner 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19.'
2. Aidul Fitriciada
Ketua Komisi Yudisial (KY), Dr. Aidul Fitriciada Azhari, menyeleksi salah satu calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, 20 Juni 2016. Seleksi ini dilakukan dengan Wawancara Terbuka. TEMPO/Subekti.
Mantan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari menilai tidak cukup edukasi terhadap masyarakat tentang konstitusi hasil amandemen, termasuk menyangkut pemakzulan presiden.
Menurut dia, masih banyak yang memikirkan pemakzulan itu seperti terhadap Soeharto atau Gus Dur. Padahal, amandemen UUD 1945 sudah luar biasa mengubah aturan pemakzulan.
"Jadi kita harus bicarakan pemakzulan ini agar tidak kasak-kusuk yang kalau dibiarkan malah disinformasi," ujar Aidul dalam webinar tersebut.
Aidul menjelaskan, dalam sistem presidensial presiden dan atau wakilnya tak bisa dijatuhkan karena kebijakan. Kecuali mereka melakukan pelanggaran hukum yang disebutkan dalam Undang-undang Dasar 1945.
"Presiden tidak bisa dijatuhkan karena kebijakan pandemi, seburuk apa pun selama tidak melakukan pelanggaran hukum yang disebutkan di UUD," ujar dia.
3. Denny IndrayanaDenny Indrayana kuasa hukum Pemprov DKI dalam kasus sengketa Izin Reklamasi Pulau I dan H di PTUN, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu, 31 Juli 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Founder Integrity Law Firm Denny Indrayana mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak bisa dimakzulkan karena kebijakannya dalam penanganan Covid-19.
Ia berujar, presiden tidak bisa diberhentikan kecuali terbukti ada pelanggaran tindak pidana.
"Misalnya kalau penanganan itu ada korupsinya dan menyangkut pada diri presiden," katanya dalam diskusi daring itu.
Denny menjelaskan tidak boleh memberhentikan presiden jika hanya mengacu pada kebijakan yang dikeluarkannya. Kalau tidak setuju dengan cara kerja atau pilihan kebijakan itu, kata dia, maka penghentiannya bukan di tengah jalan melainkan lewat mekanisme Pemilu.
Selain itu, Denny berpendapat, sulit untuk memakzulkan presiden saat ini. Tahapan pertama pemakzulan ada di tangan DPR.
"Di sini saja prosesnya sudah berat, dengan oposisi yang tinggal PKS dan Partai Demokrat, bisa kita duga (usulan pemakzulan) akan ditolak oleh DPR. Jadi baru langkah pertama saja Presiden sudah aman," ucap dia.
4. Refly Harun
Refly Harun. ANTARA/Puspa Perwitasari
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menduga ada sejumlah hal yang menyebabkan munculnya wacana pemberhentian presiden. Dimulai dari pengesahan perpu ormas yang dinilai antidemokrasi, penetapan presidential threshold yang dianggap menghilangkan hak konstitusional warga negara, hingga oligarki politik yang terjadi saat ini.
Terkait pemberhentian presiden, Refly mengatakan hal ini diatur dalam konstitusi. Dia juga mengatakan perlunya membedakan wacana dan gerakan untuk memberhentikan presiden.
Refly menilai tak ada yang salah dari melontarkan wacana.
"Ada tiga hal ketika membicarakan gerakan. Yang konstitusional, inkonstitusional, dan ekstrakonstitusional. Sejarah menunjukkan yang ekstrakonstitusional ini yang sulit diantisipasi," ujar Refly.