"Dua lainnya berhasil meloloskan diri," papar Ajun Komisaris Besar Imam Rahardiato dari Polda Maluku dihadapan pimpinan polda Maluku yang melakukan kunjungan kerja di Kota Tual Maluku, Rabu (10/9). Kunjungan itu berkiatan dengan kasus penangkapan ikan ilegal di daerah tersebut.
Dalam operasi yang digelar Polda Maluku dan Polres Maluku tenggara itu, pilisi menahan 105 anak buah kapal, berikut kapal mereka untuk dijadikan barang bukti. Sementara nilai kerugian yang ditimbulkan oleh aksi itu, hingga saat ini masih belum bisa diperkirakan.
Mik (34 tahun) salah seorang ABK KM Antasena 829 mengaku berasal dari Myanmar dan sudah 20 hari berada di Pelabuhan Tual.
Wakil Direktur Reskrim Polda Maluku Ajun Komisaris Besar Maitimu mengatakan kapal-kapal tersebut selain tidak memiliki surat izin penangkapan ikan , juga menggunakan alat tangkap dobel kantong. "Sehingga, ikan-ikan yang ada di dasar laut juga ditangkap, padahal itu tidak boleh, " kata Maitimu.
Menurutnya, pelanggaran lainnya yang dilakukan adalah, transmitter kapal dimatikan ketika menangkap ikan sehingga petugas tidak dapat memantau aktivitas kapal-kapal tersebut. Keempat kapal tersebut, juga tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing.
Mereka dijerat dengan pasal 85 juncto pasal 9 dan pasal 100 junto pasal 7 UU no 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Sedangkan tiga kapal KM Antasena lainnya melanggar pasal 100 jo pasal 7 ayat 2 e UU 31 thn 2004 tentang perikanan.
Anggota DPRD Maluku Tenggara Agustinus Javtoran mendukung langkah Polda Maluku untuk memberantas illegal fishing di daerah ini. "Sudah berapa banyak kerugian negara yang diakibatkan pencurian ikan di daerah ini, " katanya.
Muchtar