TEMPO.CO, Jakarta - Polri menyatakan siap mengusut teror pembunuhan kepada panitia dan pembicara diskusi Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM).
“Polri siap mengusut teror yang dialami oleh mahasiswa UGM yang menjadi panitia diskusi apabila ada yang dirugikan,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 31 Mei 2020.
Teror tersebut membuat acara diskusi yang seharusnya diadakan pada Jumat, 29 Mei 2020, batal terlaksana.
Argo menerangkan, sampai saat ini belum laporan dari pihak yang merasa dirugikan atas ancaman tersebut. Meskipun begitu, Argo mengatakan Polri telah memulai langkah penyelidikan untuk mengungkap tindakan pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat itu.
Sebelumnya, pelaksana kegiatan diskusi mahasiswa CLS FH UGM mendapatkan teror akan dibunuh oleh orang tak dikenal. Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto menjelaskan ancaman pembunuhan ditunjukkan kepada pelaksana kegiatan hingga keluarganya.
Teror dan ancaman itu muncul satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan diskusi. “Tanggal 28 Mei 2020 malam, teror, dan ancaman mulai berdatangan kepada nama-nama yang tercantum di dalam poster kegiatan, pembicara, moderator, serta narahubung," kata Sigit.
Bentuk ancaman yang diterima beragam, seperti pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman penerima teror, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka.
Teror terhadap diskusi di UGM ini kemudian mendapat berbagai kecaman dari berbagai kalangan. Seperti misalnya Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang menyebut ada pihak yang alergi atas kritik terhadap presiden.