TEMPO.CO, Jakarta - Eks anggota TNI AD, Ruslan Buton, bakal dikenakan pasal berlapis usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dia diancam dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun," kata Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri melalui konferensi pers daring pada Jumat, 29 Mei 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ruslan mengakui bahwa suara rekaman yang beredar merupakan suaranya sendiri. Rekaman itu dia buat pada 18 Mei 2020 menggunakan ponsel pribadinya.
"Setelah selesai, yang bersangkutan mendistribusikan rekaman tersebut ke dalam grup WhatsApp 'Serdadu Ekstrimatra'," kata Ahmad.
Sebelumnya Satuan Tugas Khusus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton menangkap Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis kemarin, 28 Mei.
Dia ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020. Rekaman suara itu menjadi viral di media sosial.
Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Buton, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai presiden.
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," kata Ruslan dalam rekaman suaranya.
Sebagai informasi, Ruslan Buton merupakan mantan perwira menengah TNI AD di Batalyon Infantri Raiders Khusus 732/Banau di wilayah kerja Korem 152/Baabullah di Jailolo, Maluku Utara.
Dia memiliki pangkat terakhir kapten dari korps infantri. Ketika menjabat sebagai komandan kompi sekaligus komandan Pos Satgas SSK III Batalion Infantri Raiders Khusus 732/Banau, dia terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.
Pengadilan Militer III/18 Ambon memutuskan hukuman satu tahun 10 bulan penjara dan pemecatan dia dari dinas aktif TNI AD pada 6 Juni 2018 lalu.
Setelah dipecat, Buton membentuk kelompok mantan prajurit TNI AD, TNI AL, dan TNI AU, yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Dia mengaku sebagai panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi oleh tersangka Buton masih berlanjut proses penanganannya.
ANDITA RAHMA