TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 48 pejabat dan staf Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan bantuan dana hibah pada Kemenpora Tahun Anggaran 2017.
"Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti adanya tindak pidana dalam kasus ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020.
Hari mengatakan para saksi tersebut merupakan pejabat dan staf KONI Pusat. Mereka diduga menerima honor kegiatan pengawasan dan pendampingan, honor rapat serta penggantian transportasi.
"Pemeriksaan para saksi itu menindaklanjuti hasil telaah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 08 Mei 2020," tuturnya.