TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah merampungkan berkas perkara dari tersangka kasus suap pengurusan dana Hibah KONI dan gratifikasi, Miftahul Ulum. Asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi itu akan segera menjalani persidangan.
“Iya berkas sudah lengkap, dari tersangka jadi terdakwa, nanti tinggal menunggu JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Ulum di gedung KPK, Rabu, 8 Januari 2020.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi juga membenarkan hal tersebut. “Untuk berkas Miftahul Ulum sudah dilimpahkan atau masuk tahap II,” kata dia.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Miftahul Ulum dan Imam Nahrawi sebagai tersangka. Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora pada tahun anggaran 2018.
Dalam dakwaan jaksa KPK pada persidangan kasus itu, Ulum juga disebut sebagai pihak yang mengatur persenan potongan dana hibah yang diberikan kepada KONI.
Pada persidangan yang memvonis Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy dan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, salah seorang saksi menyebut Ulum disebut menerima uang Rp 3 miliar atas perintah Johny.
Dalam beberapa kesempatan, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum membantah telah menerima uang itu.