TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Yogyakarta memperpanjang masa tanggap darurat bencana Covid-19 selama sebulan. Sebelumnya, masa tanggap darurat itu ditetapkan mulai 20 Maret dan sedianya akan berakhir 30 Mei 2020.
“Status tanggap darurat bencana Covid-19 diperpanjang mulai tanggal 30 Mei sampai 30 Juni 2020,” kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui surat keputusan gubernur yang diteken Rabu, 27 Mei 2020.
Dalam surat keputusan bernomor 121/2020 itu, ada empat keputusan pokok yang dibuat Sultan.
Selain mengumumkan perpanjangan masa tanggap darurat, Sultan menyatakan periode masa tanggap darurat itu masih bisa diperpanjang kembali melihat situasi dan perkembangan yang terjadi.
Sultan juga menginstruksikan upaya pencegahan dan penanganan dampak buruk akibat wabah. Meliputi penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan dan pemulihan korban Covid-19. “Surat keputusan ini berlaku mulai 30 Mei 2020,” ujar Sultan.
Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan para kepala daerah di lima kabupaten/kota DIY juga telah bertemu untuk membahas ihwal perpanjangan masa tanggap darurat itu. “Semua kabupaten/ kota sepakat perpanjangan status tanggap darurat itu," kata Aji.
Keputusan DIY memperpanjang masa tanggap darurat ini berbeda dengan provinisi lain di Indonesia yang diantaranya menjalankan masa new normal per 1 Juni.
Aji menuturkan perpanjangan masa Tanggap Darurat ini menimbang keputusan pemerintah pusat yang menyebut kondisi bencana Corona sebagai bencana non-alam sehingga tidak ada batas waktunya. "Kondisi kesehatan di masyarakat, penularan terhadap virus Covid ini masih berlangsung di DIY. Walaupun dua hari terakhir ini kasusnya nol,” ujar Aji.
Selain itu, perpanjangan status Tanggap Darurat ini tidak hanya soal sektor kesehatan namun juga sosial ekonomi. Bantuan sosial terdampak Corona baik tunai maupun nontunai juga masih disalurkan hingga Juni. "Jadi mungkin untuk DIY paling cepat masa new normal itu di bulan Juli,” ujar Aji.