Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gagal OTT di UNJ, Deputi Penindakan KPK Dilaporkan ke Dewas

image-gnews
Boyamin Saiman dari LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pelapor kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) usai diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Agung pada Senin, 6 Januari 2020. TEMPO/Andita Rahma
Boyamin Saiman dari LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pelapor kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) usai diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Agung pada Senin, 6 Januari 2020. TEMPO/Andita Rahma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI melaporkan Deputi Penindakan KPK Karyoto ke Dewan Pengawas akibat kegagalan operasi tangkap tangan Rektor UNJ Komarudin.

Menurut MAKI, KPK tidak hati-hati sehingga OTT terhadap Rektor UNJ gagal.

“Laporan kami kirim lewat email,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman hari ini, Selasa, 26 Mei 2020.

Boyamin menduga, rencana OTT KPK tidak matang hingga tidak berhasil menemukan modus pemberian uang dalam kasus UNJ. Lemahnya perencanaan OTT itu, kata dia, juga terlihat saat KPK tidak menemukan unsur penyelenggara negara dalam tindak pidana suap itu.

Boyamin pun menengarai OTT KPK juga tak melibatkan jaksa KPK. Selama ini jaksa berperan sebagai pengendali penanganan perkara untuk memastikan substansi tindak pidana, waktu eksekusi penangkapan, penahanan, serta mengidentifikasi peran para pihak.

Pada Kamis pekan lalu, KPK menangkap pegawai UNJ yang diduga memberikan uang kepada pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Rektor UNJ Komarudin dan beberapa staf di Kemendikbud lantas diperiksa. KPK lalu melimpahkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya dengan alasan tak menemukan unsur pelaku penyelenggara negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MAKI melihat OTT KPK saat itu juga tidak lengkap secara administrasi penyelidikan dan permintaan keterangan.

“Jika tangkap tangan ini bagus dengan segala administrasnya, maka potensi gagal adalah kecil," ujar Boyamin.

Boyamin bahkan meyakini OTT itu tidak diawali dengan penyadapan. Padahal, penyadapan bagian dari prosedur di KPK.

Soal Karyoto, Boyamin melaporkanya atas dugaan pelanggaran etik dalam pengumuman OTT ke media massa.

Dia mengatakan Karyoto diduga melakukan pelanggaran karena melakukan rilis pers sendirian. Tindakan itu bertentangan dengan hasil evaluasi Dewas KPK yang berisi arahan bahwa yang boleh memberikan pernyataan kepada pers tentang kasus hanya pimpinan dan Juru Bicara KPK.

Menurut dia, Karyoto dalam rilisnya menyebutkan nama lengkap orang-orang yang ditangkap dan diperiksa. Seharusnya mereka disebut dengan inisial nama demi asas praduga tidak bersalah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

14 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Ragam Cerita Orang Tua Temani Anak Ikut UTBK di UNJ

16 jam lalu

Rumondang (40), orang tua dari peserta UTBK, Keisya, siswa SMK 1 Bekasi. Ia sedang menunggu Keisya melaksanakan ujian di Pusat UTBK Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta Timur, Sabtu 4 Mei 2024. Tempo/Hendrik Yaputra
Ragam Cerita Orang Tua Temani Anak Ikut UTBK di UNJ

Tak sedikit peserta UTBK di UNJ yang ditemani oleh orang tuanya.


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

17 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Pelaksanaan UTBK SNBT di UNJ Sempat Alami Putus Koneksi

19 jam lalu

Situasi lokasi Pusat UTBK di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dalam pelaksanaan UTBK SNBT hari kedua, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Pelaksanaan UTBK SNBT di UNJ Sempat Alami Putus Koneksi

Sampai hari ini, ada sekitar 95 persen peserta yang mengikuti UTBK.


Peserta Sakit DBD Sebelum UTBK, Ini Kata Panitia di UNJ

20 jam lalu

Tempat pengecekan dokumen peserta UTBK sesi kedua yang sudah memasuki ruang ujian masing-masing di UNJ, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty.
Peserta Sakit DBD Sebelum UTBK, Ini Kata Panitia di UNJ

Ada berbagai cerita di tengah pelaksanaan UTBK SNBT di UNJ, diantaranya ada peserta yang sakit DBD.


UTBK di UNJ: Dua Peserta Pingsan, Diduga karena Stres

21 jam lalu

Situasi lokasi Pusat UTBK di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dalam pelaksanaan UTBK SNBT hari kedua, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
UTBK di UNJ: Dua Peserta Pingsan, Diduga karena Stres

Seluruh peserta UTBK UNJ sebanyak 30.364 orang yang terbagi atas 132 sesi dimana setiap hari dilakukan ujian sebanyak 2 sesi.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.