Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Jabar Salat Idul Fitri di Rumah Dinas

image-gnews
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melakukan salat Idulfitri bersama keluarganya di rumah dinas gubernur di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (24/5/20). (Foto: Humas Jabar)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melakukan salat Idulfitri bersama keluarganya di rumah dinas gubernur di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (24/5/20). (Foto: Humas Jabar)
Iklan

INFO JABAR  Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, melakukan salat Idul Fitri bersama keluarganya di Rumah Dinas Gubernur di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu, 24 Mei 2020.

Kendati demikian, Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengatakan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ini tidak mengurangi hikmah Ramadan yang telah dilalui meski Lebaran kali ini tidak digelar di masjid atau lapangan karena kondisi pandemi Covid-19.

Dia menilai, pelaksanaan Idul Fitri adalah wujud kecintaan manusia kepada Allah SWT. Selain itu Idul Fitri juga merupakan perayaan kemenangan, bukan merayakan baju baru atau mudik pulang kampung. 

"Pada dasarnya sama, kita tetap menyelesaikan Ramadan dengan paripurna dan mengambil hikmah dari Ramadan, yaitu kita dilatih selama sebulan untuk melatih hawa nafsu dunia dan mengalahkan kemudaratan," ucap Emil.

Perbedaan Idul Fitri tahun ini hanyalah cara di saat pandemi Covid-19.

"Kita tidak bisa beramai-ramai ke lapangan karena situasi belum terkendali," kata dia melanjutkan. 

Selain itu, demi mencegah penularan atau terpapar virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19, Emil menghimbau warga Jabar untuk tidak bersalaman saat silaturahmi karena silaturahmi bisa dilakukan dengan berbagai cara tanpa menghilangkan esensinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kita tidak bisa bersalam-salaman secara fisik karena sedang situasi urgent, oleh karena itu manusia bisa menyesuaikan tanpa menghilangkan esensi dari Ramadan dan Idul Fitri," ujar Emil.

Idul Fitri atau bukan, Emil pun mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga jarak dan menjauhi keramaian demi memutus rantai persebaran Covid-19 di Jabar.

"Ada atau tidak ada Idul Fitri menjaga jarak dan jauhi kerumunan adalah kewajiban kita karena kita sedang berperang melawan Covid-19. Kita fokus sampai akhir penyelesaian (penanggulangan) Covid-19, insyaallah, kita hidup di situasi yang normal, baru dengan cara yang lebih baik," kata Emil.

Kepada warga Jabar, Emil atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar turut mengucapkan maaf lahir batin seraya mendoakan warga Jabar agar diberikan hikmah untuk hidup lebih baik.

 "Saya atas nama Pemprov Jabar dan pribadi menghaturkan selamat meraih kemenangan bagi seluruh warga Jabar, Indonesia dan seluruh muslim di dunia. Mudah-mudahan tahun ini lebih memberikan hikmah agar kita hidup lebih adil kepada alam, hidup lebih yakin dan beriman kepada Allah SWT, dan lebih fokus dengan niat ibadah," katanya.

Usai salat Idul Fitri, Emil melakukan sungkeman dengan keluarganya. Adapun Gedung Pakuan kali ini tidak menggelar gelar griya atau open house untuk mengantisipasi sekaligus menghindari penularan Covid-19 sesuai protokol kesehatan. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari terakhir, Kota Bogor Putuskan Ikuti PSBB Jabar Sampai 29 Mei

26 Mei 2020

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto membubarkan kerumuman warga, pedagang dan pengunjung di Pasar Anyar, Kota Bogor, Minggu, 17 Mei 2020. ANTARA/HO/Pemkot Bogor
Hari terakhir, Kota Bogor Putuskan Ikuti PSBB Jabar Sampai 29 Mei

Hari ini adalah hari terakhir PSBB Bogor, namun pemerintah daerah memutuskan untuk ikut PSBB provinsi Jawa Barat hingga 29 Mei 2020


Polda Jabar Paksa 72 Ribu Kendaraan Pemudik Putar Balik

24 Mei 2020

Pihak kepolisian telah memutar balikkan setidaknya 68.946 kendaraan yang nekat mudik ke kampung halaman selama 29 hari berlangsungnya Operasi Ketupat 2020. Hal tersebut menindaklanjuti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait larangan mudik sejak 24 April lalu.
Polda Jabar Paksa 72 Ribu Kendaraan Pemudik Putar Balik

Melanggar PSBB, 72 ribu kendaraan pemudik dilarang melintas. Kampanye tidak mudik masih belum efektif.


Langgar PSBB Jabar, Izin Kegiatan 58 Industri Dicabut

20 Mei 2020

Petugas Satpol PP memberikan sanksi sosial terhadap warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Depok, Jawa Barat, Selasa 19 Mei 2020. Pemerintah Kota Depok memberikan sanksi terhadap pelanggar PSBB berupa tugas untuk membersihkan fasilitas umum, 'push up', dan 'squat jump' dengan mengenakan rompi pelanggar PSBB guna memberikan efek jera. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Langgar PSBB Jabar, Izin Kegiatan 58 Industri Dicabut

Dari 5.800-an ini, ada sekitar 58 industri di Jawa Barat yang dicabut IOMKI karena tidak mematuhi protokol kesehatan.


Cianjur Tambah PSBB: Cegah Penerobos Larangan Mudik, Nempel Bogor

12 Mei 2020

Petugas Kepolisian mengecek identitas mobil  pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 9 Mei 2020. Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya akan menindak tegas kendaraan yang berupaya membawa penumpang keluar Jabodetabek saat penerapan larangan mudik. ANTARA
Cianjur Tambah PSBB: Cegah Penerobos Larangan Mudik, Nempel Bogor

Juru Bicara Pusat Informasi dan Kordinasi COVID-19 Cianjur, dr Yusman Faisal mengungkapkan penerapan PSBB parsial Jawa Barat bakal diperpanjang.


Tim Gugus Covid-19 Karawang Terapkan Sanksi Pelanggar PSBB Jabar

10 Mei 2020

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memastikan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) akan diperpanjang selama 14 hari mulai Rabu, 29 April 2020.
Tim Gugus Covid-19 Karawang Terapkan Sanksi Pelanggar PSBB Jabar

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang, Jabar, segera menerapkan sanksi pelanggaran PSBB Jabar di Karawang.


Update Covid-19 Kota Bogor: PDP Bertambah Lagi Menjadi 213 Orang

6 Mei 2020

Anggota Satpol PP Kota Bogor mencatat data warga yang tidak memakai masker saat sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Roda, Kota Bogor, Ahad, 3 Mei 2020. Satpol PP Kota Bogor melakukan sidang Tipiring untuk pelanggar PSBB di wilayah Kota Bogor dengan memberikan sanksi berupa surat peringatan dan hukuman fisik di tempat. ANTARA/Arif Firmansyah
Update Covid-19 Kota Bogor: PDP Bertambah Lagi Menjadi 213 Orang

Pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Kota Bogor bertambah tujuh pasien lagi, Rabu, 6 Mei 2020 sehingga seluruhnya menjadi 213 pasien.


PSBB Jabar, Kota Bogor Perketat Penjagaan di Simpul Perbatasan

6 Mei 2020

Suasana Check Point PSBB Kota Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 15 April 2020.
PSBB Jabar, Kota Bogor Perketat Penjagaan di Simpul Perbatasan

Kota Bogor memperketat penjagaan di simpul perbatasan antardaerah pada penerapan PSBB Jabar.