TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menambah personel di Kabupaten Sijunjung yang merupakan daerah perbatasan dengan Provinsi Riau setelah ratusan mobil menerobos pos pemeriksaan setempat pada Kamis dinihari.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan dirinya telah berkunjung langsung ke Sijunjung untuk mengetahui penyebab adanya kejadian tersebut. Kunjungan ini setelah insiden ratusan kendaraan menerobos masuk saat adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerah itu. "Memang terkendala kekurangan personel dan solusinya adalah menambahkan jumlah personel di posko tersebut," katanya di Padang, Sabtu 24 Juni 2020 malam.
Dia mengatakan akan menambah personel hampir satu kompi di wilayah tersebut untuk mengantisipasi hal serupa terulang kembali Selain itu pihaknya juga bekerja sama dengan Polda Riau juga menempatkan personel mereka di wilayah perbatasan mereka dengan Sumbar
Toni menekankan saat ini Sumbar menetapkan PSBB sehingga kendaraan dari luar provinsi tidak diperkenankan masuk dan ada sejumlah pos pemeriksaan di baik perbatasan provinsi dan kota kabupaten di daerah itu. "Total ada 68 pos pemeriksaan di Sumatera Barat dan tujuannya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dari luar daerah masuk ke Sumbar," kata dia.
Sebelumnya dirinya menegaskan warga yang mudik jelang Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah yang masuk melalui jalur darat ke daerah itu akan diminta putar balik. "Kami tegaskan sikap kita masih sama dan hal ini untuk mengantisipasi meluasnya pandemi Covid-19," kata dia.
Ia mengatakan saat ini personel Polri, TNI serta instansi terkait terus melakukan pemeriksaan di wilayah perbatasan baik di perbatasan provinsi maupun kota dan kabupaten. "Kami tidak ingin warga yang dari zona merah pergi ke luar daerah. Ini dapat menyebarkan virus sehingga pemeriksaan di perbatasan terus dilakukan," ujar Toni.
Sebelumnya sejak 24 April hingga 17 Mei 2020 sebanyak 2.734 kendaraan yang ingin masuk Sumbar diminta untuk putar balik. Selain itu 41.430 kendaraan juga diminta putar balik di perbatasan kota dan kabupaten di daerah itu. Kemudian sejak 24 April hingga 17 Mei 2020 petugas telah mengeluarkan 130 tilang dan 908 surat teguran.
ANTARA