TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menilai Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengenai operasi tangkap tangan kepada Rektor UNJ.
"Pernyataan Boyamin Saiman menunjukkan yang bersangkutan tidak paham akan konstruksi kasus, namun terlanjur sudah membangun opini yang keliru kepada masyarakat," ucap Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta seperti dikutip Antara, Jumat, 22 Mei 2020.
Menurut Ali, OTT dilakukan setelah KPK diminta bantuan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbud karena ada dugaan pemberian sejumlah uang Tunjangan Hari Raya yang kontruksi kasusnya adalah diduga atas perintah Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin.
"Yang tertangkap tangan ada satu orang, yaitu DAN (Dwi Achmad Noor/Kabag Kepegawaian UNJ) dengan barang bukti sebagaimana rilis Deputi Penindakan KPK (Karyoto). Dan yang tertangkap menurut undang-undang bukan masuk kategori penyelenggara negara," ungkap Ali.
Menurut dia, KPK sudah sering melakukan penyerahan kasus kepada penegak hukum lain, baik ke kepolisian maupun kejaksaan karena memang setelah meminta keterangan berbagai pihak, ternyata tidak ditemukan perbuatan pelaku penyelenggara negaranya.
"Kita tahu bahwa aparat penegak hukum lain ketika menangani perkara korupsi tidak dibatasi adanya unsur melibatkan penyelenggara negara, berbeda dengan KPK yang ada batasan Pasal 11 UU KPK. Ini perlu kami sampaikan agar Boyamin Saiman juga paham soal ini," ujarnya.
Selain itu, Ali juga menyatakan terbuka kemungkinan lembaganya menangani kasus itu jika nantinya setelah diserahkan ke KPK ternyata ditemukan keterlibatan unsur penyelenggara negara. "Perlu kami sampaikan setelah penyerahan kasus, sangat dimungkinkan setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam dengan meminta keterangan pihak-pihak lain yang lebih banyak, ternyata sebuah kasus berdasarkan alat bukti yang cukup ternyata kemudian ditemukan keterlibatan penyelenggara negara sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum," tuturnya.
Sebelumnya, MAKI menyoroti OTT yang dilakukan KPK di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu kemarin. "OTT ini sangat tidak berkelas dan sangat memalukan karena KPK saat ini OTT hanya level kampus, hanya uang THR dan lebih parah lagi kemudian penanganannya diserahkan kepada polisi dengan alasan tidak ada penyelenggara negaranya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangannya.