TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI, Siti Rahma Mary menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2020 soal pengadaan tanah yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih menguntungkan investor ketimbang rakyat.
Perpres ini berisi tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menggantikan Perpres No. 102/2016.
“Saya melihat, pengaturan pemerintah lebih memfasilitasi investor daripada melindungi kepentingan dan hak-hak masyarakat. Malah di beberapa ketentuan semakin mempermudah pengambilalihan tanah dari masyarakat,” ujar Rahma saat dihubungi Tempo pada Jumat, 22 Mei 2020.
Salah satu pasal yang disorotinya dalam Perpres terbaru ini, yakni Pasal 4 terkait penambahan objek pengadaan tanah. Jika dalam aturan lama objek pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional hanya berupa tanah BUMN, dalam aturan anyar objeknya mencakup; tanah wakaf, tanah kas desa, aset desa, dan kawasan hutan.
Dengan adanya klausul ini, kata Rahma, kemungkinan tanah-tanah komunal masyarakat banyak menjadi sasaran pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional. “Klausul ini mempermudah berpindahnya aset desa dan tanah-tanah ulayat masyarakat adat untuk proyek-proyek strategis atau infrastruktur. Juga mempercepat perubahan fungsi kawasan hutan untuk proyek-proyek tersebut,” ujar dia.
Dalam Pasal 5, selanjutnya diatur status penggunaan objek pengadaan tanah untuk proyek strategis dapat ditetapkan kepada kementerian dan lembaga tanpa melalui mekanisme belanja modal. “Klausul ini semakin mempermudah proses penetapan status dan penggunaan tanah-tanah objek PSN,” ujar Rahma.