TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2020 Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Aturan yang diundangkan pada 19 Mei 2020 ini sekaligus mencabut Perpres No. 102/2016.
Dilansir dari laman JDIH Setneg, pendanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dapat dilakukan melalui anggaran pembiayaan dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang dan atau dana cadangan.
"Pendanaan Pengadaan Tanah dapat dilaksanakan oleh Menteri dengan mekanisme pembayaran Ganti Kerugian secara langsung kepada Pihak yang Berhak; atau pembayaran kepada Badan Usaha yang telah terlebih dahulu melaksanakan pembayaran Ganti Kerugian," demikian bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.
Selanjutnya, dalam Pasal 21 dijelaskan bahwa pengadaan tanah dalam rangka pelaksanaan proyek strategis nasional dapat menggunakan dana badan usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian untuk dan atas nama kementerian/lembaga dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk Kepentingan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibayar kembali oleh Menteri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setelah proses pelepasan hak objek pengadaan tanah atas bidang atau sekelompok bidang selesai.