TEMPO.CO, Jakarta-Badan Reserse Kriminal Polri akan mengusut keterlibatan perusahaan penyalur 22 anak buah kapal penangkap ikan berbendara Cina Long Xin 629 dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bila menemukan bukti yang cukup, polisi tak segan menetapkan perusahaan tersebut menjadi tersangka.
“Kami akan mengembangkan hasil pemeriksaan dan kami sudah koordinasi dengan lembaga terkait untuk menerapkan Pasal 13 UU TPPO terhadap korporasi,” kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo, Rabu, 20 Mei 2020.
Pasal 13 UU Pemberantasan TPPO mengatur mengenai pemidanaan terhadap perusahaan yang melakukan perdagangan orang. Ferdy mengatakan, dengan penerapan pidana korporasi, maka pengurus perusahaan penyalur dapat dijatuhi hukuman denda sepertiga lebih berat.
Kepolisian, kata dia, juga akan berupaya agar perusahaan dapat dijatuhi hukuman tambahan, berupa pencabutan izin, pencabutan status badan hukum, merampas kekayaan hasil tindak pidana dan melarang perusahaan serta pengurusnya melakukan kegiatan di bidang yang sama. “Kami mencoba terobosan hukum ini agar ada efek jera bagi perusahaan lain,” kata dia.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan 3 orang menjadi tersangka, yakni W dari PT APJ; J dari PT SMG dan F dari PT LPB. Polisi masih memburu Komisaris PT APJ untuk dimintai keterangan. Menurut Ferdy, komisaris perusahaan itu akan ditetapkan menjadi tersangka.
Kepolisian menjerat mereka dengan Pasal 4 UU Pemberantasan TPPO dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta. Kepolisian menyangka para tersangka telah merekrut, memberangkatkan dan mempekerjakan para ABK asal Indonesia tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Para ABK diduga melakukan pekerjaan melebihi jam kerja yang disepakati dan tidak mendapatkan gaji sesuai kesepakatan. Mereka juga diduga mengalami sejumlah kekerasan fisik. Tindakan tersebut menyebabkan tewasnya 4 ABK asal Indonesia. Jasad mereka dilarung ke laut. Polisi mulai mengusut kasus ini setelah video pelarungan itu ditayangkan di media Korea Selatan dan YouTube.