TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengatakan telah mengkaji Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dalam Pandemi Covid-19 atau Perpu Covid-19. Pasal tersebut mengatur mengenai imunitas kepada pejabat lembaga keuangan negara.
Dalam Pasal 27 Ayat 2 Perpu Covid-19 disebutkan bahwa pejabat lembaga keuangan negara yang melaksanakan Perpu tersebut tak bisa dituntut perdata atau pidana selama melaksanakan tugas dengan itikad baik. Firli mengatakan KPK memberikan 8 batasan mengenai itikad baik tersebut. “Ada 8 rambu,” kata Firli dalam rapat dengar pendapat secara virtual dengan DPR, Rabu, 20 Mei 2020.
Firli berujar batasan pertama dalam maksud itikad baik ialah pejabat dalam rangka penggunaan anggaran tidak melakukan persengkongkolan untuk korupsi. Kedua, tidak menerima dan memperoleh kickback. Ketiga, tidak mengandung unsur penyuapan.
Keempat, tidak mengandung gratifikasi; dan kelima tidak ada benturan kepentingan. Selanjutnya keenam, tidak mengandung unsur kecurangan atau maladministrasi. Ketujuh, tidak berniat memanfaatkan kondisi darurat. Kedelapan, tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi. "Kami tidak akan melakukan tuntutan pidana selama memiliki itikad baik,” kata Firli.