TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset-aset milik tersangka bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi melalui pemeriksaan saksi pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan Hari Purwanto, Selasa, 19 Mei 2020. Penyidik KPK, memeriksa Hari sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.
"Penyidik menelusuri kepemilikan aset-aset milik tersangka NHD melalui pengetahuan saksi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2020.
Penyidik juga memanggil dua saksi lainnya untuk Nurhadi, yakni dua karyawan swasta Eviy Olivia dan Yoga Dwi Hartiar, namun keduanya tak memenuhi panggilan. "Tidak hadir tanpa keterangan," ujar Ali.
Sebelumnya Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga telah menginformasikan kepada KPK mengenai harta Nurhadi, yakni berupa rumah, villa, apartemen, pabrik tisu di Surabaya, kebun sawit di Sumatera Utara, dan usaha burung walet di Tulungagung.
KPK telah menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE), dari kalangan swasta yang juga menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penerimaan uang itu diduga di antaranya berkaitan dengan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.