TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan pihaknya memiliki informasi terbaru soal aktivitas buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurhadi, dan menantunya Rezky Herbiyono. Menurut Boyamin Nurhadi rutin menukarkan uang sebesar Rp 3 miliar di money changer daerah Cikini dan Mampang, Jakarta.
"Awal minggu ini saya mendapat informasi teranyar yang diterima terkait jejak-jejak keberadaan Nurhadi berupa tempat menukarkan uang asing ke rupiah," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Sabtu 9 Mei 2020.
Dia mengatakan ada dua tempat money changer di Jakarta yang biasa digunakan oleh Nurhadi untuk menukarkan uang dolar miliknya, yaitu di daerah Cikini dan Mampang. "Inisial money changer adalah V di Cikini dan M di Mampang."
Ia mengatakan, Nurhadi saban pekan menukarkan uang dua kali. Pertama Rp 1 miliar untuk kebutuhan sehari-hari, dan akhir pekan lebih banyak sekitar Rp 1,5 miliar untuk gaji buruh bangunan dan gaji pengawal.
Ada dua orang yang disebut kerap diperintah Nurhadi untuk menukarkan uang, yakni menantu dan karyawannya. "Yang melakukan penukaran bukan Nurhadi, biasanya menantunya Rezky Herbiyono atau karyawan kepercayaannya," tuturnya.
Boyamin mengaku telah menyampaikan informasi ini kepada KPK secara detil termasuk nama money changer dan lokasinya. Ia berharap KPK bisa melacak keberadaan Nurhadi dari transaksi tersebut dan segera melakukan penangkapan.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung. Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penerimaan tersebut terkait pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Pada awal 2015, Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra untuk mengurus perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi No: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).
Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan 8 lembar cek dari PT MIT dan 3 lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp 14 miliar.