TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pemerintah ke KONI Pusat masih berjalan. Penyidikan Kejagung tak serta merta berhenti meskipun nama matan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman disebut-sebut dalam kasus korupsi KONI yang juga diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apalagi, penyidik telah rampung memeriksa tiga orang pada Selasa, 19 Mei 2020. Mereka adalah Staf Ahli Menteri Pemuda dan Olahraga merangkap sebagai Pelaksana Tugas Deputi Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Chandra Bhakti, Asisten Deputi Pembibitan dan Iptek Keolahragaan merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Deputi Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Washinton Sigalingging, dan eks asisten pribadi Imam Nahrawi Miftahul Ulum.
"Dengan adanya pemeriksaan tiga saksi tersebut, maka menepis keterangan saksi Miftahul Ulum dalam persidangan tanggal 15 Mei 2020 yang mengatakan jika Adi Toegarisman menerima Rp 7 miliar, di mana setelah itu (pemberian uang), KONI tak lagi dipanggil oleh Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis pada Selasa, 19 Mei 2020.
Sebab, kata Hari, hingga saat ini penyidikan masih berjalan untuk mengumpulkan bukti dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Perkara dugaan korupsi KONI yang ditangani Kejagung terjadi pada November 2017. Saat itu, KONI Pusat telah mengirimkan proposal kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi untuk meminta bantuan sebesar Rp 26 miliar.
Sebagai tindak lanjutnya, Imam Nahrawi memerintahkan Deputi IV pada Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mencairkan dana tersebut mengingat dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) pada Kemenpora Tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran untuk merespon proposal KONI tersebut.
Selanjutnya Kemenpora melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga. Pada Desember 2017 pemerintah melalui Kemenpora mengucurkan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 25 miliar dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga nasional menuju 18 th Asian Games 2018.
Namun, dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oleh oknum dari Kemenpora maupun oknum dari KONI Pusat. Caranya dengan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara fiktif serta melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
ANDITA RAHMA | BISNIS.COM