TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung bakal memeriksa mantan asisten pribadi Imam Nahrawi yaitu Miftahul Ulum pada hari ini, Selasa, 19 Mei 2020.
Pemeriksaan Ulum berkaitan dengan dugaan adanya uang suap dari kasus dana hibah KONI mengalir ke mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman.
"Iya, yang bersangkutan akan dipanggil dan hari ini Selasa 19 Mei 2020 diklarifikasi soal pernyataan di Pengadilan Tipikor itu," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono saat dikonfirmasi pada Selasa, 19 Mei 2020.
Hari mengatakan, tim khusus yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk menyelidiki dugaan suap sebesar Rp 7 miliar tersebut sudah mendapatkan izin dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin untuk memeriksa Ulum.
"Kami sudah dapatkan izin dari Pengadilan. Jadi hari ini yang bersangkutan akan dipanggil dan diklarifikasi keterangannya," kata Hari.
Dalam persidangan pada 15 Mei lalu, eks asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, mengatakan adanya aliran uang ke Kejaksaan Agung. Uang itu diduga untuk mengamankan perkara.
“Saya meminjamkan uang atas nama saya, mengatasnamakan Liquid bersama Lina meminjam uang agar Rp 7 miliar untuk mencukupi kebutuhan Kejaksaan Agung, lalu Rp 3 miliar untuk BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ujar Ulum seperti dikutip dari sejumlah pemberitaan.
Ulum kemudian menyebut nama Achsanul Qosasih dari BPK dan Adi Toegarisman dari Kejaksaan Agung sebagai pihak yang menerima uang dengan total Rp 10 miliar. Adi Toegarisman dan Achsanul membantah keterangan ini.