TEMPO.CO, Jakarta - Polri mengimbau pusat perbelanjaan memberlakukan protokol pencegahan Covid-19. Imbauan itu diumumkan menyusul mulai dibukanya sejumlah pusat perbelanjaan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Seperti physical distancing, screening suhu tubuh, dan menyediakan tempat cuci tangan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan melalui konferensi pers daring pada Selasa, 19 Mei 2020.
Ahmad memastikan pihaknya akan bila terjadi kerumunan yang sampai tak bisa diatur. Kepolisian akan meminta masyarakat untuk memberlakukan antrean jaga jarak minimal satu meter, hingga meminta mereka kembali ke rumah masing-masing.
Sebelumnya, Pemerintah juga telah berencana akan kembali membuka pusat perbelanjaan atau mal pada 8 Juni 2020 mendatang. Hal itu diketahui setelah Kementerian Perekonomian mengeluarkan sebuah rentang waktu pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan kesiapannya kapan pun apabila sudah mendapatkan restu, baik dari pemerintah pusat atau pun daerah.
"Kami siap untuk beroperasi kembali setiap saat. Kami telah mempersiapkan protokol kesehatan untuk dilaksanakan secara disiplin," ujar Alphonzus kepada Tempo, 18 Mei 2020.
ANDITA RAHMA | LARISSA HUDA