TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki informasi tentang adanya uang suap dari kasus dana hibah KONI mengalir ke mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman. "Sejak adanya berita-berita tentang itu pada persidangan, Jampidsus telah memerintahkan tim penyelidik untuk mengumpulkan data dan keterangan dari pihak-pihak terkait," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui pesan teks pada Ahad, 17 Mei 2020.
Sejauh ini, ujar Hari, tim penyelidik belum menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana. "Tim Penyelidik sudah meminta keterangan pihak-pihak terkait dan tidak menemukan bukti-bukti adanya tindak pidana sehingga belum dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya."
Dalam persidangan pada 15 Mei lalu, eks asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, mengatakan adanya aliran uang ke Kejaksaan Agung. Uang itu diduga untuk mengamankan perkara.
“Saya meminjamkan uang atas nama saya, mengatasnamakan Liquid bersama Lina meminjam uang agar Rp 7 miliar untuk mencukupi kebutuhan Kejaksaan Agung, lalu Rp 3 miliar untuk BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ujar Ulum seperti dikutip dari sejumlah pemberitaan.
Ulum kemudian menyebut nama Achsanul Qosasih dari BPK dan Adi Toegarisma dari Kejaksaan Agung sebagai pihak yang menerima uang dengan total Rp 10 miliar.