INFO NASIONAL — Dampak pandemi Covid-19 bukan saja pada manusia, tetapi juga kehidupan satwa, khususnya satwa di lembaga konservasi (LK) umum, seperti kebun binatang, taman satwa, taman satwa khusus dan Taman Safari. Dalam pengelolaan LK umum, harus jelas manajemen koleksi satwa dan manajemen usahanya.
“Tentang satwa, karena dia milik negara yang kami titipkan kepada LK, maka sudah diantisipasi sejak awal terkait masalah Covid-19, yaitu pada sisi kecukupan kesediaan pakan satwa. Selain itu, antisipasi dan dengan identifikasi yang mendalam, kalau-kalau atau kita khawatirkan virus Covid-19 dapat menular kepada satwa,” ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar dalam keterangan pers tertulis, Sabtu, 16 Mei 2020.
Baca Juga:
Isu yang berkembang terkait manajemen LK, yakni kemampuan manajemen untuk memelihara satwa karena LK tutup dan sudah tidak menerima kunjungan, bahkan sejak awal beriringan dengan penutupan Taman Nasional dan kawasan wisata alam.
“Untuk masalah pakan satwa ada subsidi pakan sebagaimana perintah refocussing program dan anggaran. Itu yang dikelola Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) dan sudah berjalan,” kata Siti.
Hal lain yang sedang dibantu Sekjen adalah stimulus ekonomi seperti keringanan pajak, keringanan waktu bayaran cicilan dan lainnya yang menjadi otoritas lembaga seperti Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
Baca Juga:
Menurut Siti, yang lebih penting adalah pada tingkat implementasinya, masih harus diperkuat, harus dengan spesifikasi rinci untuk masuk dalam daftar atau list benefeciaries stimulus. Hal Ini yang sedang diupayakan KLHK saat ini.
Dijelaskan Menteri Siti, sejak awal kebijakan distancing, pihaknya mengantisipasi soal pakan satwa, karena satwa milik negara yang harus dijaga.
“Tapi, ketika mulai ada blokade wilayah mikro (PSBB) di kecamatan atau desa jadi sedikit terkendala, tapi teman-teman di UPT bisa atasi bersama pemda. Dalam APBN sendiri sudah disiapkan dukungan cadangan pakannya,” katanya.
Diakui Menteri Siti, penutupan seluruh LK di Indonesia bagi pengunjung sebagai dampak penerapan kebijakan PSBB di beberapa daerah untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 telah memunculkan isu satwa kelaparan akibat kehabisan pakan.
“Faktanya, meskipun telah ditutup, pemeliharaan terhadap satwa di LK tetap dilakukan. Mulai dari pemberian pakan, pemeriksaan kesehatan hingga menjaga kebersihan lingkungannya,” katanya.
Terkait dengan keberlangsungan LK dan penyelamatan satwa ini, Menteri LHK mengungkapkan, pihaknya telah mengirim beberapa surat, yakni:
- Surat Menteri LHK ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S.210/MENLHK/PHPL/HPL.3/4/2020 tanggal 3 April 2020, tentang Permohonan Relaksasi Kebijakan Ekonomi Sektor Kehutanan termasuk di dalamnya diusulkan stimulus keringanan perpanjangan masa pembayaran pajak serta kebijakan tertentu terkait pembatasan pergerakan dalam hal penyediaan pakan satwa.
- Surat Menteri LHK ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S.280/MENLHK/SETJEN/OTL.0/4/2020 tanggal 23 April 2020, tentang Permohonan Relaksasi Pajak bagi Lembaga Konservasi.
- Surat Menteri LHK ke Menteri Keuangan Nomor S. 279/MENLHK/SETJEN/ OTL.0/4/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Permohonan Relaksasi Pajak Bagi Lembaga Konservasi.
- Surat Menteri LHK ke Menteri Dalam Negeri Nomor S.277/MENLHK/SETJEN/ OTL.0/4/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Permohonan Relaksasi Pajak Bagi Lembaga Konservasi.
Selain itu, ada juga Surat Direktur Jenderal KSDAE yang dikirim ke Korlantas Polri dan Dirjen Perhubungan Darat Nomor S.211/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Permohonan Pengecualian Transportasi Penyediaan Pakan Satwa di Kebun Binatang.
Menurut Direktur Jenderal KSDAE, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Wiratno, LK umum di Indonesia yang telah mendapatkan ijin pemerintah melalui KLHK sebanyak 81 unit. Pengelolanya mulai dari badan usaha milik pemerintah daerah maupun BUMS.
Dengan jumlah koleksi satwa lebih dari 66.845 (karnivora, herbivora, burung dan ikan), penutupan LK mempengaruhi operasional dalam mencukupi kebutuhan pakan dan obat obatan. Untuk itu, KLHK telah mengalokasikan pakan dan obat obatan bagi LK yang membutuhkan.
“Kami menegaskan tidak ada LK yang mengorbankan satwa koleksinya untuk dijadikan pakan satwa lain. Pada dasarnya satwa yang ada di LK merupakan satwa milik Negara. Dengan demikian, apabila akan dilakukan pemindahan ataupun pengurangan satwa untuk kebutuhan pakan satwa lain harus seizin kami dan mengikuti proses ketentuan regulasi yang berlaku,” tutur Wiratno. (*)