TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyurati Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna menanyakan soal masa tanggap darurat Covid-19.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, hal tersebut diperlukan untuk menetapkan jadwal tahapan lanjutan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Kami sudah berkirim surat ke BNPB untuk menanyakan apakah masa tanggap darurat 29 Mei ada kemungkinan diperpanjang dan bagaimana langkah pemulihan setelahnya,” kata Pramono Ubaid dalam acara uji publik online Rancangan Peraturan KPU tentang perubahan tahapan Pilkada, Sabtu, 16 Mei 2020.
Berdasarkan draf PKPU yang telah disiapkan, KPU merencanakan tahapan lanjutan Pilkada dimulai kembali pada 6 Juni 2020. Sehingga, tahapan pendaftaran paslon direncankan bisa digelar pada September 2020 dan pemungutan suara digelar pada Desember 2020 sesuai dengan yang tertera Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.
Namun, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyiratkan bahwa tahapan Pilkada masih terlalu riskan dilanjutkan saat status Covid-19 masih menjadi pandemi dunia. Dia menyarankan minimal tahapan Pilkada bisa dilanjutkan jika status Covid-19 sudah turun menjadi endemi atau wabah nasional.
“Soalnya, kalau status pandemi dunia ini belum dicabut, semuanya masih unpredictable. Dan rasanya tidak elok, kita juga melihat negara-negara lain. Kalau kita menyelenggarakan sendiri, saya kira lucu juga,” ujar Terawan dalam acara yang sama.