TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap proyek dan mutasi jabatan. KPK juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dzulmi Eldin berupa pidana penjara selama 7 tahun,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 14 Mei 2020. Sidang pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan hari ini.
Jaksa KPK menganggap Dzulmi terbukti menerima suap dari sejumlah kepala dinas di Pemerintah Kota Medan sebanyak Rp 2,1 miliar. Suap itu kemudian dipakai untuk kebutuhan pribadi, salah satunya untuk membayar kelebihan perjalanan dinas ke Jepang.
Menurut Jaksa, perbuatan Dzulmi tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dzulmi juga tidak mengakui perbuatannya dan ia telah menikmati hasil kejahatannya. Sementara, pertimbangan meringankan yaitu Dzulmi belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam sidang.
KPK menangkap Eldin dalam operasi tangkap tangan pada Oktober 2019. Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sempat memeriksa anak Menteri Hukum dan HAM YasonnaLaoly, YamitemaTirtajayaLaoly.