TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Alamsyah Saragih meminta aparat hukum untuk secara tegas menindak semua penagih utang atau debt collector di masa pandemi wabah Covid-19.
"Saya meminta aparat hukum secara tegas untuk menarik semua debt collector yang mencoba menyita barang milik debitur yang sedang alami kesulitan di masa pandemi," ujar Alamsyah melalui konferensi pers daring pada Rabu, 13 Mei 2020.
Apalagi, kata Alamsyah, juga sudah ada aturan terkait itu, seperti putusan Mahkamah Konstitusi, di mana penyitaan tersebut adalah tindakan kekerasan yang bisa dikenakan pidana. "Sehingga aparat jangan takut-takut menarik mereka," ucap dia.
Alamsyah menyebut, saat ini ada laporan sebesar 4,9 persen terkait penagihan utang oleh debt collector. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengimbau kepada lembaga pembiayaan untuk tidak menagih utang nasabah menggunakan debt collector, terutama saat masa pandemi virus corona atau Covid-19. Hal ini sejalan dengan pemberian kelonggaran kepada perusahaan pembiayaan (multifinance) ini atas utang-utang nasabah yang terdampak Covid-19.
Kelonggaran ini umumnya diberikan kepada debitur dengan pekerjaan informal karena pasti pendapatannya terganggu akibat adanya pandemi Covid-19. Beberapa sektor yang menjadi perhatian OJK antara lain Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), ojek daring hingga penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)