TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Brian Sriprahastuti mengatakan tidak ada perubahan terkait kebijakan beroperasinya transportasi umum. Menurutnya, yang ada hanya penegasan bahwa dalam Permenhub Nomor 25 tahun 2020 ada pengecualian tertentu.
"Saya harus luruskan mudik itu awalnya masih imbauan, tapi kemudian arahan presiden jelas mudik dilarang. Arahan presiden konsisten, dalam rapat terbatas Senin lalu masih dilarang," kata Brian dalam diskusi daring, Ahad 10 Mei 2020.
Alasan ada pengecualian, kata Brian, karena masih ada logistik yang masih harus bergerak dari tempat satu ke tempat lainnya. Terutama karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang pertama dilakukan di DKI Jakarta di mana banyak logistik yang berawal dari sana.
"Sehingga sulit bila daerah ini ditutup. Belum juga pemindahan tenaga ahli dalam rangka penanganan covid-19," tuturnya.
Brian mengaku sempat ada keluhan kesulitan logistik karena penutupan transportasi publik. Menurutnya keluhan tersebut datang dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), bukan dari industri.
Pembukaan kembali seluruh moda transportasi publik mulai Kamis, 7 Mei 2020 disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR RI.