TEMPO.CO, Jakarta - Margono Surya & Partners menyerahkan nama agen penyalur tenaga kerja yang memperkerjakan anak buah kapal atau ABK Indonesia di Kapal Long Xin ke Badan Reserse Kriminal Polri.
David Surya, salah satu tim pengacara, mengatakan mulanya mereka akan melaporkan kasus dugaan perbudakan ini. Namun rupanya, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri telah terlebih dulu membuka penyelidikan.
"Kami akhirnya akan diajak ikut serta dalam setiap perkembangan perkara, karena kami pernah memiliki pengalaman dengan kasus-kasus seperti ini di luar negeri," ujar David saat dikonfirmasi pada Jumat, 8 Mei 2020. Ia pun berstatus menjadi saksi.
David pun menjelaskan, alasan akan melaporkan agen penyalur tenaga lantaran telah menyalahi perjanjian laut, seperti upah dan jam kerja ABK. Ia pun telah meminta penyidik untuk menarik dan mempelajari perjanjian tersebut. "Agar tidak dibuat lagi," kata David.
Sebelumnya, Polri menegaskan bakal mengusut kasus ABK WNI yang diduga alami perbudakan itu. "Satuan Tugas Tindak Pidana Orang (TPPO) Bareskrim akan mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dihubungi pada Jumat, 8 Mei 2020.
Ferdy menuturkan polisi akan memeriksa para saksi yaitu ABK kapal. Namun, pemeriksaan baru akan dilakukan setelah mereka selesai menjalani karantina Covid-19 selama 14 hari. "Sesuai SOP. Kemudian baru akan direncanakan pemeriksaan secara virtual," ucap Ferdy.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi meminta KBRI Seoul berkoordinasi dengan penjaga pantai Korea menginvestigasi dua kapal Cina yakni; Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korea Selatan. Dua kapal ini diduga melakukan perbudakan terhadap anak buah kapal atau ABK Indonesia.