TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana mengatakan ada 154 pengaduan selama kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk menghindari wabah Covid-19. Dalam periode 17 Maret-5 Mei 2020. “LBH membuka pengaduan via online yang bisa dilakukan warga melalui email dan telepon,” kata Arif dalam telekonferensi, Rabu, 6 Mei 2020.
Pengaduan paling banyak adalah tentang gagal bayar pinjaman online sebanyak 53 kasus. Para pengadu banyak yang gagal membayar karena tidak bekerja selama pandemi Covid-19.
Ada yang bekerja tapi gajinya tidak dibayar penuh. Ada pula warga yang terjebak lebih dari dua pinjaman online. Warga juga mengeluhkan tingginya bunga, serta penolakan ketika meminta penjadwalan ulang pembayaran maupun penghilangan bunga.
Pengaduan paling banyak selanjutnya adalah tentang ketenagakerjaan dengan 35 kasus. Arif mengatakan, dari 35 pengaduan itu, 24 kasus tentang pemutuhan hubungan kerja (PHK), masalah tunjangan hari raya (THR) 9 kasus, kasus perselisihan hak 4 kasus, perselisihan kepentingan mengenai perjanjian kerja 2 kasus, penahanan ijazah 2 kasus.
Khusus mengenai THR, Arif mencatat adanya pekerja yang tidak dibayarkan THR-nya karena alasan Covid-19. Ada juga pekerja yang mendapat THR namun tidak 100 persen.
Ada pula yang melakukan PHK karyawan sebelum bulan puasa. “Bahkan THR digunakan sebagai kompensasi menghindari pesangon.”
Pengaduan lainnya yang masuk LBH Jakarta adalah utang piutang 13 kasus, perjanjian jual beli 6 kasus, dan wan prestasi 4 kasus.