TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap proyek. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar subsider 8 bulan penjara.
“Terbukti dakwaan pertama pasal 12 a UU tipikor jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengutip amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Selasa, 5 Mei 2020.
Hakim menyatakan Ahmad Yani terbukti menerima suap sebanyak Rp 3 miliar dari kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi terkait pengerjaan 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim senilai Rp 130 miliar. Robi telah divonis 3 tahun penjara.
Hakim menimbang hal yang memberatkan karena Ahmad Yani diangap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan sebagai Bupati tidak menjaga kepercayaan warganya. Sementara hal yang meringankan, ia masih mempunyai tanggungan keluarga.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 7 tahun penjara. Atas putusan ini, jaksa KPK dan Ahmad Yani menyatakan pikir-pikir.