TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan program Kartu Prakerja cacat kelembagaan.
Mekanisme pengawasan terhadap program itu pun dipertanyakan.
Program Kartu Prakerja di bawah tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sehingga sulit diawasi karena kemenko tidak memiliki mitra kerja komisi di DPR.
"Pengawasan publik dilemahkan," katanya saat dihubungi Tempo, hari ini, Senin, 4 Mei 2020.
Menurut Bhima, Project Management Office (PMO) program tersebut juga tidak jelas. Program Kartu Prakerja seharusnya ditangani Kementerian Tenaga Kerja dan diawasi oleh Komisi IX DPR.
Bhima pun mendesak Presiden Jokowi turun tangan langsung dan menghentikan program itu melalui diskresinya.
Ia menduga ada beberapa pejabat yang berusaha mempertahankan konsep program ini kendati salah dan tidak bisa dijadikan stimulus pada saat wabah Covid-19.
"Tidak bisa mengandalkan Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto)," tuturnya.