TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan berkas tersangka Eka Augusta Herriyani yang terlibat penipuan Putri Arab, Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud, sebesar Rp 512 miliar sudah lengkap atau P21.
Berkas penyidikan yang lengkap akan dijadikan bahan menyusun penuntutan oleh Kejaksaan Agung sebelum sidang pengadilan digelar.
Berkas dinyatakan lengkap tertuang dalam surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tertanggal 29 April 2020.
Kepada Antara, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo membenarkan telah menerima surat itu.
"Iya, berkas lengkap atau P21 atas nama tersangka Eka Augusta Herriyani," kata Sambo hari ini, Jumat, 1 Mei 2020.
Selanjutnya penyidik Bareskrim akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung untuk memenuhi syarat perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka kasus penipuan ini, yakni ibu-anak Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani.
Kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang.
Bareskrim mengusut kasus tersebut setelah Edvardo Paulo Lopes Gomes, kuasa hukum Putri Lolwah, melaporkan kasus tersebut ada Mei 2019.
Modus tersangka adalah menawarkan investasi pembangunan villa dan pengadaan tanah di Bali kepada Putri Lolwah. Namun setelah perjanjian disepakati dan dana digelontorkan, realisasinya tidak sesuai.
Putri Lolwah pun dirugikan sekitar Rp 512 miliar.