TEMPO.CO, Jakarta - Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri akan diperiksa sebagai terdakwa penyuap anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. "Rencananya pemeriksaan terdakwa," kata jaksa KPK Takdir Suhan, Kamis, 30 April 2020.
KPK mendakwa Saeful bersama bekas calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku menyuap Wahyu sebanyak Rp 600 juta. Suap itu diberikan agar Wahyu mempengaruhi keputusan KPU untuk menetapkan Harun menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.
Harun adalah calon legislator (caleg) dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan. Sebenarnya di daerah pemilihan itu, caleg PDIP yang terpilih ialah Nazarudin Kiemas. Namun, Nazarudin meninggal dunia sebelum hari pemilihan tiba. PDIP ingin suara yang diperoleh Nazarudin dialihkan ke Harun.
Namun, KPU memilih Riezky Aprilia, caleg dengan perolehan suara terbanyak kedua menjadi anggota DPR. Untuk mempengaruhi keputusan KPU inilah Harun dan Saeful disangka menyuap Wahyu. Menyandang status tersangka, Harun masih buron hingga kini.
Perkara ini turut menyeret Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Namanya ikut disebut dalam dakwaan lantaran meneken surat permohonan pergantian antarwaktu ke KPU. Dalam persidangan sebelumnya, Hasto dan Saeful diketahui kerap berkomunikasi melalui pesan WhatsApp.
Dalam salah satu sidang terungkap istilah downpayment atau uang muka penghijauan Rp 200 juta. Pesan DP penghijauan itu terjadi sehari sebelum Saeful menyerahkan uang suap tahap pertama ke Wahyu. Hasto mengakui mengirim pesan itu. Pesan itu, kata dia, merujuk pada rencana pembuatan taman vertikal di kantor DPP PDIP menjelang hari jadi partai. Dalam berbagai kesempatan, Hasto menyangkal terlibat penyuapan ini.