TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu Staf Khusus atau Stafsus Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra, mengundurkan diri dari jabatannya, Jumat, 24 April 2020. Jokowi telah menerima keputusan tersebut.
"Presiden sudah menerima dan menyetujui pengunduran diri saudara Andi Taufan dan memahami alasan yang mendasari dan disampaikan oleh yang bersangkutan," kata Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, saat dihubungi wartawan.
Pramono mengatakan pengajuan pengunduran diri diberikan Andi Taufan sejak 17 April lalu. Artinya hal tersebut diajukan tak lama setelah ia terjerat skandal saat diketahui telah mengirimkan surat ke camat berbagai daerah. Dalam surat tersebut, Andi meminta dukungan bagi perusahaan pribadinya, PT Amartha Fintek.
Meski begitu, dalam suratnya, Andi Taufan mengatakan alasan ia mundur adalah keinginan untuk lebih fokus pada pengembangan ekonomi masyarakat kecil. Pramono mengatakan Jokowi sangat memahami hal tersebut.
"Presiden menghargai komitmen Taufan yang ingin mengabdikan diri secara penuh kepada penguatan ekonomi masyarakat bawah, terutama usaha mikro. Karena penguatan ekonomi lapisan bawah terutama UMKM juga menjadi perhatian Bapak Presiden selama ini," kata Pramono.