TEMPO.CO, Jakarta - SAFEnet, organisasi yang memperjuangkan hak digital warga di Asia Tenggara, mengkritik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara, terhadap Saiful Mahdi, seorang dosen/akademisi, dalam kasus pencemaran nama baik di lingkungan kampus Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh.
Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto mengatakan bahwa fakta di persidangan mengungkap cukup jelas bahwa pihak yang mengadukan merasa dirinya sendiri tidak dicemarkan nama baiknya. Keterangan saksi ahli ITE yakni; Staf Khusus Menkominfo Henri Soebiakto juga menyebut tidak ada subyek penghinaan dalam perkara ini.
"Sehingga tidak bisa pasal 27 ayat 3 UU ITE digunakan, begitu juga pasal 310 KUHP," ujar Damar lewat keterangan tertulis pada Rabu, 22 April 2020.
SAFEnet juga menilai keputusan majelis hakim meruntuhkan bangunan kebebasan akademik yang dibangun atas dasar diskusi/kajian ilmiah dan digantikan dengan proses persidangan di meja hijau. “Putusan ini juga menjadi tanda bahaya untuk kita semua. Apakah ini cerminan kebebasan berekspresi dalam ancaman?” ujar Damar.
Pemidanaan Saiful Mahdi bermula ketika dia menuliskan; “Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru tapi begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen. Hanya para medioker atau yang terjerat ‘hutang’ yang takut meritokrasi.”
Kata “matinya akal sehat” ini kemudian dianggap menghina. Lewat persidangan sebanyak 17 kali, Pengadilan Negeri Banda Aceh memutus bersalah
Saiful Mahdi dengan tuduhan pencemaran nama baik di lingkungan Unsyiah Banda Aceh.
Damar menilai putusan ini akan menjadi preseden dan berdampak besar pada wajah kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik di Indonesia. "Sebelumnya diskusi-diskusi ilmiah mendapat ruang dalam ranah kebebasan akademik di mana debat tidak menjadi persoalan hukum, tapi kini kritik bisa dipidana sebagai tindakan pencemaran nama baik," ujar dia.
Atas putusan ini, SAFEnet mendorong Saiful Mahdi dan penasihat hukum untuk mengajukan banding dan terus memperjuangkan keadilan demi keutuhan kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi.