Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan Buruh Tetap Aksi Tolak RUU Cipta Kerja pada 30 April

image-gnews
Massa gabungan Buruh dan Mahasiswa membentangkan spanduk saat menggelar aksi menolak omnibus law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. Dalam aksi ini massa menuntut pemerintah mjalankan segera Land Reform dan Industrialisasi Nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Massa gabungan Buruh dan Mahasiswa membentangkan spanduk saat menggelar aksi menolak omnibus law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. Dalam aksi ini massa menuntut pemerintah mjalankan segera Land Reform dan Industrialisasi Nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Riden Hatam Aziz mengatakan, tuntutan minimal para buruh ialah pencabutan klaster ketenagakerjaan dalam omnibus law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja.

"Tentunya harapan minimal kami klaster tenaga kerja didrop, mungkin kami selesai. Tapi sebagai warga negara saya sangat berkeberatan dengan RUU Cipta Kerja," kata Riden kepada Tempo, Selasa, 21 April 2020.

Riden mencontohkan pasal-pasal yang tidak berkaitan langsung dengan buruh tetapi membuatnya keberatan. Misalnya ialah pasal izin penggunaan tanah yang bisa mencapai 90 tahun.

Ia menilai ketentuan itu malah mundur dari yang berlaku di zaman kolonial, yakni izin penggunaan tanah maksimal 40 tahun dan 25 tahun ketika masa orde baru. "Sekarang zaman modern, zaman demokrasi, masa dikembalikan ke 90 tahun," kata dia.

Selain itu, Riden juga menyinggung soal pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan. Dia menilai RUU Cipta Kerja akan memangkas hak warga negara untuk ikut berbicara atau menentukan arah pembangunan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tidak hanya buruh yang menolak RUU omnibus law, tapi semua elemen masyarakat pun berkeberatan," ucap Riden.

Riden mengatakan buruh akan tetap menggelar aksi menolak omnibus law pada 30 April mendatang. Ia mengatakan, tak ada yang bisa menghentikan aksi tersebut kecuali Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja selama pandemi Covid-19.

Riden sekaligus menanggapi pernyataan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) yang melarang aksi massa di saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Menurut dia, mereka tak memerlukan izin dari kepolisian untuk menyampaikan pendapat di muka umum, melainkan hanya pemberitahuan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tidak Demo di Hari Buruh, Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN Gelar Aksi Sosial dan Diskusi

1 hari lalu

Puluhan Buruh mendengarkan orasi yang disampaikan oleh Presiden Partai Buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Aksi demo buruh yang dihadiri oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal merupakan gelombang aksi setiap hari di tiap kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia. Tempo/Magang/Joseph.
Tidak Demo di Hari Buruh, Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN Gelar Aksi Sosial dan Diskusi

Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN sepakat akan mengisi hari buruh dengan aksi sosial dan diskusi.


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

18 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

18 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh


Serikat Pekerja PLN Tolak Skema Power Wheeling yang Dinilai Untungkan Oligarki, Ini Alasannya

22 hari lalu

Ilustrasi - Distribusi produk biomassa untuk memasok bahan bakar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Foto: ANTARA/HO-PLN
Serikat Pekerja PLN Tolak Skema Power Wheeling yang Dinilai Untungkan Oligarki, Ini Alasannya

Serikat Pekerja PLN menolak masuknya skema power wheeling dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan karena dinilai menguntungkan oligarki


Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

25 hari lalu

Seorang pekerja merapikan beras program Stabilisasi Harga dan Pasokan Pangan (SPHP) di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin 19 Februari 2024. Kemendag meminta kepada Perum Bulog agar pengiriman beras pemerintah ke ritel modern yang digelontorkan lewat program SPHP dipercepat, hal tersebut guna menstabilkan harga beras yang melebihi ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni Rp69.500 per 5 kilogram. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

BPS menyebut penurunan harga beras secara bulanan terjadi di tingkat penggilingan sebesar 0,87 persen. Namun secara tahunan, di penggiling naik.


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

25 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.


Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

27 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?


Serikat Pekerja Angkutan Tuntut Pemerintah Wajibkan THR untuk Ojol dan Kurir

31 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Tuntut Pemerintah Wajibkan THR untuk Ojol dan Kurir

SPAI menuntut agar pemerintah mewajibkan pembayaran THR.


73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

37 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.


Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

40 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA/Yusuf Nugroho
Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.