Para pemohon menilai pasal ini berpotensi disalahgunakan pemerintah untuk memperbesar rasio pinjaman negara, khususnya utang luar negeri. Pemerintah dinilai memiliki peluang lebih besar untuk memperbesar jumlah rasio pinjaman, seperti kecenderungan APBN dalam beberapa tahun terakhir.
Pemohon juga mempersoalkan Pasal 27 Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 23 dan Pasal 23A UUD 1945. Pada pokoknya, Pasal 27 itu mengatur imunitas para pelaksana Perpu. Ketentuan ini memang disorot publik secara luas.
Adapun Pasal 28 Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dianggap bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dan putusan MK tentang syarat adanya kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan perpu. Menurut pemohon, situasi pandemi Covid-19 ini bukanlah kegentingan memaksa yang harus ditangani dengan Perpu terkait keuangan negara.
Pemohon juga menyebut persyaratan kegentingan memaksa tidak tercermin dari dimensi waktu. Kegentingan memaksa berarti harus diatasi secepat-cepatnya dengan cara luar biasa. Maka dari itu, Perpu yang hendak mengatur defisit anggaran tanpa batas selama tiga tahun itu dinilai tak relevan.
Menurut pemohon, batas waktu tiga tahun itu harus disikapi sebagai tindakan berbahaya menggunakan kesempatan di tengah musibah nasional pandemi Covid-19 untuk kepentingan sekelompok orang, khususnya dikaitkan dengan pasal kekebalan hukum.
"Dengan demikian, masyarakat patut curiga terhadap itikad pembuatan materi seperti ini."