TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan masyarakat untuk tak melanggar kebijakan Pemerintah selama status darurat bencana pandemi Covid-19.
"Tim satgas terus beroperasi selama status darurat bencana wabah dan akan menegakkan hukum terhadap para pelanggar kebijakan Pemerintah, baik yang terkait percepatan penanganan Covid-19 serta penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah," kata Listyo melalui siaran pers, di Jakarta, Jumat, 17 April 2020.
Polri telah membentuk Satgas Aman Nusa II sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Indonesia. Satgas ini bekerja selama 30 hari ke depan.
"Satgas V Penegakan Hukum merupakan bagian Satgas Aman Nusa II yang terdiri dari Sub Satgas Pidana Umum, Sub Satgas Ekonomi, serta Sub Satgas Siber. Fokus utamanya yakni pencegahan, penanggulangan dan penegakan hukum," kata dia.
Listyo mengatakan setiap bagian di Satgas Aman Nusa II ini mempunyai tugas. Seperti Sub Satgas Pidana Umum yang bertugas menindak kejahatan konvensional seperti pencurian, penjarahan, perampokan, tindak pidana bencana alam, serta tindak pidana karantina kesehatan.
Kemudian Sub Satgas Ekonomi bertugas mengawasi dan menindak penimbunan bahan makanan dan alat kesehatan, menindak pelaku ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri (APD) dan masker, serta penindakan terhadap obat atau alat kesehatan yang tidak sesuai standar atau izin edar.
"Tugas Sub Satgas Siber melakukan penindakan hoaks Covid-19, provokator melalui media online, serta penindakan penjualan alat kesehatan melalui online," kata Kabareskrim.