TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin belum membahas terkait rencana penambahan staf khusus wapres. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi staf khusus wapres bisa ditambah menjadi 10 dari delapan orang.
Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi mengatakan Ma'ruf Amin sudah mengetahui perubahan tersebut. "Beliau (Ma'ruf Amin) sudah tahu, tapi masih belum dibahas karena kondisinya juga masih begini," kata Masduki, ketika dihubungi Antara pada Kamis, 16 April 2020.
Masduki mengatakan selama ini kinerja dan hubungan Ma'ruf dengan delapan staf khususnya berjalan baik
"Ya itu tergantung Pak Wapres, mau menggunakan kewenangan itu apa tidak. Sampai saat ini sih belum, selama ini sudah berjalan baik. Tentang kebutuhannya, itu sangat tergantung dengan Pak Wapres ya," katanya.
Dalam Peraturan Presiden 56 Tahun 2020 tersebut antara lain diatur perubahan mengenai ketentuan jumlah staf khusus wapres, asisten staf khusus wapres, dan asisten sekretaris pribadi wapres.
Jumlah staf khusus wapres kini diperbolehkan menjadi paling banyak 10 orang. Dalam pelaksanaannya, staf khusus tersebut bertanggung jawab langsung kepada wapres.
Selanjutnya, setiap staf khusus wapres dibantu paling banyak oleh dua asisten. Sedangkan untuk sekretaris pribadi wapres dibantu paling banyak oleh lima pembantu asisten.
Saat ini, Wakil Presiden memiliki delapan stafsus wapres. Yakni Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah Muhammad Imam Aziz, Staf Khusus Bidang Hukum Satya Arinanto, dan Staf Khusus Bidang Infrastruktur dan Investasi Sukriansyah S Latief.
Selanjutnya, ada Staf Khusus Bidang Politik dan Hubungan Antar-Lembaga Robikin Emhas, Staf Khusus Bidang Reformasi Birokrasi Mohamad Nasir, Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim serta Staf Khusus Bidang Umum Masykuri Abdillah.