TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berjanji akan memecat jajarannya yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap narapidana atau napi dan anak dalam program pembebasan melalui asimilasi dan integrasi di tengah wabah COVID-19. "Instruksi saya jelas, terbukti pungli saya pecat," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 16 April 2020.
Yasonna mengaku telah menyampaikan instruksi itu kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Rumah Tahanan Negara melalui video conference.
Yasonna meminta masyarakat berani melaporkan oknum nakal kepadanya melalui berbagai saluran yang tersedia, atau melalui jajaran di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memudahkan proses penindakan. Dia menjamin data pelapor akan dirahasiakan. “Kalau ada yang tahu, tolong laporkan. Supaya mudah, silakan sampaikan lewat pesan di Instagram dan facebook fan page saya."
Kemenkumham, kata Yasonna, sudah melakukan investigasi dan menerjunkan tim ke daerah untuk menelusuri dugaan pungli itu. Namun investigasi belum menemukan adanya pungli.
Sebelumnya, Yasonna Laoly sudah memberikan lima instruksi mengenai pengeluaran warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi. Pertama, tidak boleh ada pungutan liar, karena proses itu bebas biaya. Kedua, proses pengeluaran warga binaan asimilasi dan integrasi tidak boleh dipersulit.
Asimilasi dan integrasi napi dan anak dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020. Mereka yang menjalani program ini adalah warga binaan yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman, tidak menjalani subsider, bukan napi korupsi, bandar narkoba, maupun kasus terorisme, berkelakuan baik selama dalam tahanan, dan ada jaminan dari keluarga. "Instruksi ketiga adalah memastikan warga binaan memiliki rumah asimilasi yang jelas untuk memudahkan pengawasan dan program berjalan dengan baik."
Keempat, seluruh narapidana yang menjalani asimilasi dan integrasi tetap dibina dan diawasi berkala. Pengawasan dilakukan dengan koordinasi Kepolisian serta Kejaksaan. "Instruksi kelima, warga binaan harus diedukasi oleh petugas pemasyarakatan agar terhindar dari COVID-19," ucap dia.